CV (Comanditaire Venootschap) atau dikenal juga sebagai Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat didirikan dengan modal yang terbatas. CV berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) dalam beberapa hal.

Yang pertama adalah dalam hal modal. Untuk mendirikan CV, pendiri CV tidak memiliki batas minimal modal. Berbeda dengan pendirian PT yang memiliki syarat minimal modal Rp 50 juta dengan setoran minimal 25%.

Perbedaan yang kedua adalah dalam hal perhitungan kekayaan. CV tidak memiliki badan hukum sendiri dan kekayaan pendirinya tidak dipisahkan dengan kekayaan CV. Berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum dimana kekayaan PT dipisahkan dengan kekayaan perorangan dari pendiri PT.


Pendirian CV biasanya diajukan oleh industri rumah tangga atau usaha kecil yang tidak memiliki modal besar.

Untuk mendirikan CV, kita akan melalui beberapa prosedur, mulai dari menentukan pendiri, nama dan lokasi CV, pembuatan akta pendirian, sampai mengumumkan ikhtisar resmi. Prosedur lengkap pendirian CV dapat kita lihat di Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).

Prosedur dalam mendirikan CV lebih mudah dan cepat daripada prosedur mendirikan PT. Meskipun begitu, untuk memperlancar dan mempercepat proses pendirian CV, kita tetap perlu memahami prosedur dan syarat yang perlu kita penuhi untuk mendirikan CV. Berikut adalah syarat mendirikan CV di tahun 2021.

1. Menentukan Dua Pendiri CV

Salah satu syarat untuk mendirikan CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. CV memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki badan usaha lain, yaitu didirikan minimal oleh dua orang; (1) persero aktif yang nantinya bergelar direktur dan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, dan (2) persero komanditer atau persero diam yang memiliki tanggung jawab terbatas.

Persero aktif, disebut juga sebagai persero kuasa atau persero pengurus, berperan dan bertanggung jawab dalam melakukan segala kegiatan dan kepengurusan CV. Persero aktif memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, tanda tangan kontrak, dan bertindak atas nama CV. Sedangkan persero komanditer memiliki tanggung jawab hanya sebatas menanamkan modal tanpa ikut campur dalam kepengurusan maupun kegiatan dari CV.

Sebelum mendirikan CV, kita perlu membuat kesepakatan mengenai pemisahan kekayaan di antara pendiri CV. Hal ini didasari oleh salah satu karakteristik CV yang tidak memiliki pemisahan kekayaan antara kekayaan CV dan kekayaan pendirinya. Kita juga perlu memutuskan siapa persero aktif dan persero komanditer dari CV kita nantinya.

Setelah terjadi kesepakatan, pada pendiri perlu mempersiapkan data diri seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat tinggal, dan sebagainya untuk pengisian formulir pembuatan akta pendirian CV dan dokumen-dokumen pribadi, seperti NPWP, fotokopi KTP, sebagai syarat pembuatan dokumen penting lainnya.

2. Membuat Akta Pendirian CV

Syarat lain untuk mendirikan CV selain memiliki dua pendiri adalah memiliki akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris. Setelah memiliki dua pendiri dan terjadi kesepakatan, kita dapat melanjutkan ke proses pembuatan akta notaris.

Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuat akta notaris adalah ¬nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, mulai berlakunya, dan pembentukan kas uang CV, nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal pendiri CV, dan lainnya.



Untuk penentuan nama CV, kita tidak diharuskan memiliki nama CV yang berbeda dari CV lain. Nama CV juga tidak perlu mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Oleh karena itu, dalam prakteknya banyak ditemui CV yang memiliki nama yang sama.

3. Mengurus Surat Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan keterangan alamat dimana CV berada. SKDP ini penting karena diperlukan sebagai syarat mengajukan dokumen penting lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, dan Tanda Daftar Perushaan (TDP).

SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan dan diatur oleh peraturan masing-masing pemerintah daerah. Untuk mendapatkan SKDP, kita perlu mendaftar ke Kelurahan di wilayah yang sama dengan domisili dari CV yang tertera di akta pendirian CV.

Untuk DKI Jakarta, mengurus SKDP dibutuhkan persyaratan berupa (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; (3) dan akta pendirian CV oleh notaris. SKDP berlaku maksimal satu tahun dan setelahnya dapat dilakukan perpanjangan.

4. Mengurus NPWP

Untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, kita perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Untuk mendaftar NPWP, kita memerlukan beberapa dokumen persyaratan diantaranya akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, kita juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak perusahaan.

5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Setelah memiliki akta dari notaris, prosedur selanjutnya untuk mendirikan CV adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan CV (Pasal 23 KUHD).

Untuk mendaftar, kita perlu membawa kelengkapan surat berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV yang bersangkutan. Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, kita hanya tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Negeri. Biasanya proses ini memakan waktu hingga 2 bulan.

6. Mengurus Ijin Usaha

Setelah mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri, selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengurus izin usaha. Izin usaha dari CV harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Untuk mendapat izin usaha, kita bisa melakukan kepengurusan izin usaha di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.

Contohnya bila CV kita memiliki usaha di bidang perdagangan, maka kita perlu memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk pembuatan SIUP, kita perlu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Perdagangan. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, permohonan diajukan ke kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.

Sedangkan untuk golongan SIUP besar, permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi. Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan SIUP diantaranya adalah dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan NPWP.

7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Prosedur lain yang harus dilakukan untuk mendirikan CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat TDP, kita perlu melakukan pendaftaran ke Dinas Perdagangan di wilayah Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan TDP tidak jauh berbeda dengan saat pembuatan SIUP.

8. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Setelah akta pendirian CV disahkan oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutnya adalah untuk mengumumkan ikhtisar resmi. Para pendiri CV harus mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 28 KUHD).

Kesimpulan

Begitulah kurang lebih syarat mendirikan CV di tahun 2021. Singkatnya yang perlu kita miliki untuk mendirikan CV adalah minimal 2 pendiri yang terdiri dari persero aktif dan persero komanditer, akta pendirian oleh notaris, SKDP, NPWP perusahaan, SIUP, TDP, pengesahan akta pendirian oleh Pengadilan Negeri, dan ikhtisar resmi.