Cara Mendirikan Firma- Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya. Seperti layaknya PT, CV, dan UD, ada juga Firma. Dalam bahasa lainnya, Firma dikenal juga dengan nama Venootschap Onder Firma. .

Dalam penulisan resmi, Firma juga biasa disingkat dengan Fa. Jadi sebuah Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama

Saat pendiriannya, badan usaha Firma akan mengumpulkan kekayaan pribadi dari masing-masing anggota dalam persekutuan untuk menjadi modal pendirian Firma. Besar sumbangan setiap anggota akan tercatat dalam akta pendirian perusahaan Firma ini nantinya.

Itulah mengapa sebuah Firma akan menjadi perusahaan yang dimiliki bersama dari setiap anggotanya. Secara lebih lengkap mengenai peraturan hukum yang mengatur mengenai Firma, anda bisa membacanya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Anda bisa mendirikan Firma, setelah melengkapi syarat dan ketentuan dari segala proses yang harus dijalaninya. Ternyata memang Firma seperti beberapa badan usaha lainnya harus didaftarkan dengan surat otentik berupa akta.

Jadi seluruh proses dari cara mendirikan Firma ini berkaitan dengan pembuatan akta pendirian Firma. Tidak perlu berlama-lama lagi, berikut ini penjelasan lengkap mengenai seluruh tahapan dalam cara mendirikan Firma di berbagai daerah.


Beberapa Syarat Mendirikan Firma Sesuai Dasar Hukum Aturannya

Sebelum masuk ke penjelasan mengenai bagaimana cara mendirikan Firma, bagian berikut ini akan mencoba menjelaskan pada anda apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh usaha anda dahulu. Setiap syarat ini harus dimiliki oleh usaha anda, jika ingin mendirikan Firma. Berbagai persyaratan ini tertuang dalam dasar hukum pendirian badan usaha, jadi pastikan untuk memenuhinya.

Jika usaha/ bisnis anda tidak bisa memenuhi persyaratan yang akan dijelaskan berikut, cobalah pelajari jenis badan usaha lain. Siapa tahu ada jenis badan usaha lain yang lebih cocok untuk usaha anda. Sekarang mari kita pelajari dulu satu per satu persyaratan mendirikan Firma sesuai dasar hukum yang berlaku!

• Syarat Pendiri Usaha/ Bisnis Harus Minimal 2 Orang (Bisa Lebih Tidak Bisa Kurang)

Pertama, syarat untuk bisa mendirikan sebuah Firma dari usaha yang anda miliki adalah memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri (founder). Jadi bagi usaha anda yang tertarik ingin didirikan menjadi sebuah badan usaha Firma, perhatikan dahulu apakah sudah memenuhi syarat yang satu ini.

Jika lebih dari dua pendiri tidak masalah, namun jika hanya satu tentu tidak akan memenuhi persyaratan dalam cara mendirikan Firma nantinya. Itulah mengapa anda dengan usaha yang didirikan hanya oleh 1 orang saja, lebih disarankan didirikan menjadi sebuah UD (Usaha Dagang).

Namun jika anda tetap tertarik untuk mendirikan Firma dari usaha anda, maka libatkanlah orang lain menjadi co-founder Firma ini. Namun perhatikan bahwa kekayaan pribadi harus menjadi bagian dari kekayaan badan usaha nantinya.

Jadi pastikan co-founder bisnis anda adalah orang yang memang bisa anda percaya dan ajak kerja sama dalam hal bisnis. Sehingga menjalankan usaha dan bisnis bisa menjadi tanggung jawab bersama yang baik.

• Sudah Memiliki Nama Badan Usaha untuk Didaftarkan Menjadi Firma

Seringkali, saat mendaftarkan sebuah usaha menjadi berbadan usaha Firma nama badan usaha terlupakan begitu saja. Padahal nama badan usaha ini penting untuk dituliskan pada akta pendirian Firma nantinya.

Namun bagaimana sebaiknya menentukan nama untuk Firma yang akan anda dirikan? Ketahui bahwa nama Firma tidak bisa diputuskan oleh satu orang saja dalam suatu perusahaan. Harus ada kesepakatan antara beberapa orang yang berada dalam persekutuan Firma ini. Jika diperlukan dilakukan diskusi terbuka dan diambil keputusan terbuka terkait apa nama Firma yang tepat.

Pertimbangkan untuk menggunakan nama Firma yang unik, jadi tidak mengingatkan klien/ pelanggan pada produk lain. Pastikan juga bahwa nama badan usaha Firma yang anda pilih bisa menjadi identitas dari jasa/ barang yang anda jual.

Setelah mendapatkan nama badan usaha yang terbaik dari yang sudah didiskusikan, maka syarat yang kedua ini bisa anda penuhi dan bisa anda siapkan syarat berikutnya.

• Sudah Terdapat Badan Pengurus dengan Sejumlah Anggota Pengurus yang Aktif Terlibat

Usaha/ bisnis anda yang ingin didaftarkan menjadi sebuah Firma tidak bisa hanya memiliki pendiri. Walau sudah ada 2 atau lebih pendiri, sebuah Firma harus memiliki sejumlah pengurus.

Pengurus ini sudah memiliki divisi-divisi masing-masing dan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jadi adanya pengurus dengan anggota yang aktif adalah syarat berikutnya yang harus anda pahami dan penuhi untuk mendirikan suatu Firma. Sekaligus selain adanya anggota pengurus, harus ditentukan juga siapa persero aktif dari Firma anda.

Banyak yang belum memahami apa itu persero aktif. Persero aktif adalah pihak dalam suatu perusahaan yang menanamkan sejumlah kekayaan pribadinya menjadi saham. Atau secara mudah, persero aktif dinamakan sebagai pemegang saham.

Pemegang saham ini bisa juga adalah pendiri, namun bisa juga anggota pengurus dari Firma anda. Namun mungkin juga persero aktif berasal dari pihak luar yang menanamkan saham dalam Firma yang anda dirikan dan kembangkan.

• Syarat Memiliki Tujuan Badan Usaha yang Spesifik dan Jelas

Anda saat akan mendirikan sebuah badan usaha, harus mendirikan badan usaha yang memiliki tujuan. Tentunya tanpa adanya tujuan, bagaimana sebuah badan usaha bisa berkembang dengan pesat? Tujuan harus selalu diperbaharui, sehingga setiap sudah tercapai ada tujuan baru lainnya yang bisa dikejar oleh perusahaan, sehingga perusahaan yang anda dirikan terus berkembang dan semakin berkembang setelahnya.

Saat awal mendirikan sebuah Firma, tujuan badan usaha anda pun akan diminta. Pastikan anda sudah merumuskan tujuan yang spesifik dan jelas.

Namun pastikan juga bahwa tujuan badan usaha yang anda rumuskan, tidak ada satu poin pun yang bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana apakah usaha/ bisnis yang ingin anda dirikan menjadi Firma sudah memiliki tujuan yang jelas dan spesifik? Jika belum, cobalah rumuskan dengan sebaik mungkin dan pastikan tujuan tersebut mungkin tercapai namun dalam skala yang besar untuk bisa diraih oleh usaha anda.

• Sudah Terdapat Lokasi Domisili Perusahaan/ Tempat Usaha

Terakhir persyaratan yang terlihat sederhana namun penting untuk mendirikan sebuah Firma adalah anda harus memiliki badan usaha yang sudah jelas di mana lokasi domisilinya.

Lokasi domisili perusahaan atau tempat usaha anda sudah harus ditentukan sebelum pendirian Firma, karena akan diminta sebagai alamat usaha yang akan didaftarkan pada akta pendirian Firma nantinya.

Jadi tentukanlah di mana anda ingin menjadikan usaha anda berdomisili. Secara umum biasanya alamat Firma harus berbeda dengan alamat rumah anda.

Jadi cobalah cari wilayah perkantoran atau rukan (rumah kantor) yang bisa anda jadikan domisili untuk perusahaan anda. Namun jika tidak ada, bisa juga anda mencari ruko atau toko untuk menjadi lokasi di mana anda ingin menjalankan usaha anda.

Biasanya di beberapa daerah, akan diminta juga foto lengkap lokasi usaha anda sebagai lampiran untuk membuat akta pendirian Firma. Jadi siapkan foto lokasi dari berbagai sudut untuk dilampirkan.


Cara Mendirikan Firma Per Tahapannya

Kini anda sudah tahu apa saja syarat yang harus anda siapkan dalam mendirikan Firma di berbagai daerah bukan. Berikutnya anda perlu tahu apa saja langkah-langkah dalam cara mendirikan Firma. Informasi ini yang akan dijelaskan pada bagian berikut ini.

Silahkan simak penjelasannya di bawah ini dan segera coba untuk mendirikan Firma dari usaha anda sendiri.


1. Lakukan Pembuatan Akta Pendirian Firma

Sesuai dengan penjelasan mengenai syarat yang disebutkan sebelumnya, awalnya anda harus membuat akta pendirian Firma terlebih dahulu. Agar bisa membuat akta pendirian Firma anda harus memiliki 2 orang pendiri.

Prosesnya dilakukan di notaris seperti pembuatan akta pada umumnya. Hasil akta pendirian yang dikeluarkan menggunakan bahasa Indonesia.

Prosesnya bergantung pada notaris yang mengurusnya, bisa cepat dan bisa langsung anda gunakan untuk membuat dokumen lain yang menguatkan pendirian Firma. Siapkan fotokopi KTP dan data dari anggaran dasar Firma anda nantinya.


2. Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Berikutnya, anda juga harus melakukan pembuatan SKDP atau yang dikenal dengan surat keterangan domisili perusahaan anda. SKDP ini diurus di kantor kelurahan yang sesuai dengan kelurahan di mana Firma anda berdomisili.

Namun di beberapa daerah yang tidak memiliki kelurahan, proses pembuatannya dilakukan di kantor desa sebagai ganti kelurahan. Prosesnya diketahui tidak membutuhkan biaya. Namun mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama, jika pengajuan sedang padat.

Anda bisa menggunakan jasa dari jasaberkah.com agar tidak membuang waktu dan tenaga terlalu banyak.


3. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai sebuah badan usaha berbentuk Firma nantinya, anda harus membangun Firma anda menjadi badan usaha yang taat dalam kewajiban pajaknya. Kewajiban pajak Firma ini akan lebih mudah dijalankan jika sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembuatannya dilakukan di kantor pajak daerah yang sesuai dengan domisili perusahaan lagi. Jadi misalkan anda melakukan cara mendirikan Firma di Surabaya, maka datangilah salah satu kantor pajak di Surabaya yang terdekat dengan domisili perusahaan anda.


4. Proses Permintaan Pembuatan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Sudah memiliki NPWP, anda bisa lanjut ke proses permintaan dibuatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP).

Apa itu SP-PKP? SP-PKP menjadi bukti dokumen legalitas yang menunjukkan bahwa anda sebagai pengusaha sudah dikenakan pajak. Proses permintaannya dimulai dengan mendapatkan NPWP dulu dan mengajukannya ke kantor pelayanan pajak seperti sebelumnya.

Anda kemudian akan mendapatkan SP-PKP sesuai dengan NPWP yang sudah anda urus pada tahapan sebelumnya. Jadi pastikan untuk mengurus NPWP dahulu ya.


5. Lakukan Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Pengadilan Negeri

Tahapan awal cara mendirikan Firma tadi sudah dilakukan pembuatan akta pendirian Firma di notaris bukan? Jika sudah, maka anda bisa menggunakan akta pendirian yang sudah selesai untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya ini dikenal dengan proses pendafraan akta pendirian Firma ke pengadilan negeri. Mengapa harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat? Tentunya agar semakin sah dan dan resmi kedudukan hukum dari badan usaha yang anda dirikan sebagai Firma.

Jadi silahkan segera datangi pengadilan negeri untuk mendaftarkan Firma anda di Pengadilan Negeri ya.

6. Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara mendirikan Firma dari perusahaan anda kemudian bisa dilanjutkan dengan pengajuan izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah IMB.

IMB sangat penting untuk anda yang menjalankan usaha di suatu bangunan tersendiri. Penting untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan izin dari bangunan yang anda gunakan sebagai tempat usaha ini.

Jika memang bangunan itu didirikan dengan izin sebagai bangunan perkantoran, maka tidak menjadi masalah untuk anda. Namun jika sebelumnya IMB dari bangunan ini adalah rumah, maka anda harus mengurus perizinannya kembali.


7. Proses Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda pernah mendengar istilah SITU tidak? SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh bupati dari suatu daerah untuk melegalisasi usaha yang anda lakukan di suatu tempat.

Jadi dengan kata lain, akta pendirian Firma anda tidak cukup, anda juga harus mengurus izin tempat usahanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dina Perindustrian dan Perdagangan di domisili perusahaan anda berada.

Jika sudah dikeluarkan SITU, maka pelaksanaan usaha dari Firma anda nantinya tidak akan terkendala perizinan lagi.


8. Lakukan Pengajuan Surat Izin Gangguan (HO)

Jika anda akan melaksanakan sebuah perilaku usaha di suatu daerah, maka anda harus mendapatkan izin dari kantor perizinan terpadu daerah setempat.

Pasalnya, mungkin saja akan ada gangguan yang dirasakan oleh penduduk yang berdomisili di sana akibat dari praktik usaha yang anda lakukan. Jadi penting untuk mengurus surat izin gangguan atau yang dikenal dengan nama HO.

Setelah mendapatkan HO, anda bisa melaksanakan praktik usaha sudah dengan kejelasan izin dari pihak terkait.


9. Pengajuan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada lagi beberapa dokumen legalitas yang perlu anda siapkan juga, seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP ini bisa diurus ke Kecamatan atau ke kantor Bupati. Anda bisa juga mengurus SIUP ini ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di domisili.

Setelah memiliki SIUP, anda bisa menjalankan usaha dengan jaminan SIUP sebagai izin untuk melaksanakan perdagangan jasa atau benda dari Firma yang anda dirikan.


10. Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Memasuki langkah terakhir dalam cara mendirikan Firma, anda kemudian harus membuat Tanda Daftar Perusahaan. Proses pembuatanya di kantor walikota di mana Firma anda didirikan.

Prosesnya tidak ada biaya yang dibebankan, namun memang membutuhkan waktu yang cukup panjang proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Jadi bagi anda yang tidak memiliki waktu luang, bisa menggunakan jasaberkah.com saja untuk pengurusan pendirian Firma sejak awal hingga jadi. Biayanya pun terjangkau dan Firma anda bisa langsung dioperasikan.


Kesimpulan

Demikianlah tadi penjelasan yang menyeluruh mengenai cara mendirikan Firma bahkan mencakup juga hingga apa saja persyaratan yang harus anda siapkan. Ternyata tidak terlalu rumit bukan poses pendirian Firma ini.

Namun memang jika anda urus sendiri semuanya, bisa memakan waktu yang lebih lama. Anda harus banyak meluangkan waktu untuk melakukan pengurusan setiap tahapannya.

Namun jika anda ingin lebih mudah untuk mendirikan Firma tanpa harus memakan waktu panjang dan menghabiskan tenaga, cobalah gunakan jasa dari jasaberkah.com.

Jasaberkah.com adalah penyedia jasa mendirikan Firma untuk anda yang sedang ingin meresmikan badan usaha anda. Tidak perlu waktu lama, anda hanya perlu menyimak beberapa penjelasan di atas dan menerapkannya.

Segera proses pendirian Firma dari usaha/ bisnis anda dan rasakan sendiri bagaimana mudahnya menjalankan usaha yang sudah resmi terdaftar dan berbadan usaha yang jelas. Selamat mendaftarkan usaha anda menjadi Firma!


Ingin cari tahu cara mengurus CV di Surabaya? Neh ada juga artikelnya ya Cara Mengurus CV Surabaya dan sekitarnya