Jasa pengurusan CV Malang menjadi pilihan primadona bagi pemilik usaha untuk mendirikan perusahaan CV. Jika anda juga termasuk orang yang ingin memulai usaha skala kecil - menengah namun dengan modal terbatas, anda bisa mendirikan CV.

CV atau persekutuan komanditer menjadi solusi bagi pemilik usaha yang baru akan memulai kegiatan usahanya. Lantas, bagaimana cara mendirikannya, apa saja persyaratannya? Berikut penjelasannya untuk anda.

Pengertian CV

CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu jenis badan usaha yang populer di Indonesia. CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.

Pembagian posisi di dalam CV terbagi menjadi dua, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang memiliki tanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.

Sementara sekutu pasif memiliki tanggungjawab terbatas, dan hanya sebagai pemilik modal. Dalam prakteknya, ia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.

Persyaratan dan Prosedur Mendirikan CV

Setelah anda memahami apa itu CV dari penjelasan di atas. Selanjutnya hal yang perlu anda ketahui jika ingin mendirikan CV adalah persyaratan dan prosedurnya.

Sama seperti saat akan mendirikan jenis badan usaha lainnya, ada beberapa dokumen terkait perusahaan yang harus dilengkapi, sebelum akhirnya anda mendatangi kantor notaris.

Dokumen Mendirikan CV

Dokumen penting yang harus dilengkapi sebagai persyaratan mendirikan CV adalah:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP milik sekutu aktif dan sekutu pasif
• Fotokopi surat sewa/ kontrak kantor perusahaan (jika menyewa), atau surat bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik pribadi)
• Surat keterangan domisili perusahaan
• Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), beserta bukti lunas PBB tahun terakhir
• Foto kantor tampak luar dan dalam
• Memenuhi syarat kantor ada di zonasi perkantoran/ komersial/ maupun zonasi campuran.

Berbagai dokumen di atas harus dilengkapi sebelum anda mendatangi kantor notaris. Sebagai catatan, dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP harus sudah diperbaharui dengan status terkini.

Prosedur Mendirikan CV

Karena CV atau persekutuan komanditer tidak berbadan hukum seperti PT, maka CV menggunakan akta notaris. Oleh karena itu, dalam tahapan pendiriannya anda akan berhubungan dengan notaris.

Berikut ini prosedur mendirikan CV jika anda melakukannya secara mandiri:

1. Pengecekan dan Pembookingan Nama Perusahaan

Langkah pertama dalam proses mendirikan CV adalah anda harus melakukan pengecekan dan pembookingan nama perusahaan yang dapat dilakukan di kantor notaris.

Prosedurnya, anda mendatangi kantor notaris, kemudian notaris akan mengecek calon nama perusahaan CV anda di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sebelum akhirnya dilakukan pembuatan draft akta perusahaan.

Keuntungan bagi anda yang mendirikan CV adalah, saat pembookingan nama tidak sulit seperti PT yang peraturannya lebih ketat. Nama CV cenderung lebih fleksibel, karena boleh menggunakan dua suku kata atau menggunakan bahasa asing, dan bisa digunakan meskipun sudah ada CV lain yang menggunakannya.

2. Pembuatan Draft Akta Perusahaan

Apabila sudah dilakukan pengecekan nama dan pembookingan, kemudian notaris akan membuat draft akta perusahaan CV anda dengan memasukkan data data perusahaan.

Biasanya data data yang tercantum pada draft akta berupa nama CV, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan (bidang usaha), termasuk modal perusahaan dan kepemilikan modal, serta struktur kepengurusan perusahaan.

Jika draft akta perusahaan sudah dibuat oleh notaris, biasanya notaris akan menyerahkan salinannya ke anda selaku pemilik perusahaan untuk dicek dan direvisi jika diperlukan.

3. Finalisasi dan Penandatanganan Akta Perusahaan

Apabila draft akta perusahaan telah dianggap sesuai dengan permintaan anda, maka kemudian akta tersebut ditandatangani oleh sekutu aktif dan sekutu pasif di hadapan notaris.

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif wajib hadir untuk menandatangani akta, jika di antaranya berhalangan hadir, maka dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menggantikannya.

Setelah proses penandatanganan akta selesai, notaris akan membuat salinan akta dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Salinan akta tersebut dapat anda miliki beserta surat keputusan keterangan terdaftar dari Kemenkumham, surat tersebut menyatakan jika perusahaan telah terdaftar secara resmi oleh negara.

Tidak berhenti sampai di situ, proses mendirikan CV akan berlanjut sampai notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP untuk perusahaan anda.

4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Pembuatan NPWP oleh notaris biasanya sekaligus dengan pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di KPP sesuai domisili.

KPP setempat akan mengecek data penanggung jawab pada NPWP perusahaan, jika status telah diperbaharui baik itu milik sekutu aktif dan sekutu pasif, maka proses penerbitannya akan lebih mudah dan cepat.

Namun, pembuatan NPWP akan tertunda jika data pribadi kurang lengkap, dan ada laporan pajak yang belum terlapor. Maka, pastikan SPT Tahunan dan data pribadi anda telah terlapor dengan baik.

6. Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor pengenal untuk pelaku usaha. Fungsi dari NIB ini adalah untuk menggantikan TDP, API, NIK, dan RPTKA jika diperlukan.

Jika anda telah memiliki legalitas perusahaan, tetapi tidak memiliki NIB, anda harus mendaftarkan NIB perusahaan.

Adapun pendaftaran NIB ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat proses pembuatannya melalui OSS, anda bisa memilih bidang usaha dengan memilih KBLI bidang usaha yang sesuai dengan perusahaan.

KBLI ini dimasukkan di akta terlebih dahulu, anda bisa mengeceknya dan untuk menemukan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang ingin anda jalankan.

7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin usaha dapat diterbitkan setelah NIB dikeluarkan. Sama seperti NIB, izin usaha juga diurus melalui sistem OSS.

Izin usaha ini menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.

Urutannya adalah anda mengurus izin usaha seperti SIUP terlebih dahulu, baru kemudian mengurus izin komersial. Adapun izin komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha dengan bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Contoh perusahaan yang harus juga memiliki izin komersial, seperti perusahaan yang melakukan produksi F&B, atau produk kecantikan.

Demikian prosedur yang harus anda lakukan jika ingin mengurus CV secara mandiri. Memang terbilang lebih menyita waktu dan tenaga, karena anda harus mondar mandir ke kantor notaris serta melengkapi berbagai dokumen terkait.

Namun, jika anda ingin lebih praktis dalam pendirian CV khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, anda bisa mengurus pendirian CV dengan biro jasa.

Jasa Pengurusan CV Malang dan Keuntungan Menggunakannya

Jasa pengurusan CV Malang adalah layanan yang diberikan perusahaan biro jasa untuk mengurus izin usaha mendirikan CV untuk wilayah Malang dan sekitarnya. Salah satu perusahaan biro jasa yang menyediakan layanan ini adalah Jasa Berkah.

Jasa Berkah melayani pengurusan berbagai izin usaha, termasuk pendirian CV. Jika anda tidak memiliki cukup waktu dan tenaga untuk mengurus pendirian CV secara mandiri, anda bisa menggunakan layanan Jasa Berkah.

menggunakan biro jasa anda tidak perlu repot untuk mondar mandir ke kantor notaris, dan mengurus semua dokumen terkaitnya. Selain itu, berikut ini keuntungan yang akan anda dapatkan jika menggunakan jasa pengurusan CV.

1. Waktu Persiapan Dokumen Lebih Cepat

Meskipun proses pembuatan CV tidak serumit pembuatan PT, tetapi anda tetap membutuhkan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pendirian CV secara mandiri.

Berbagai dokumen tersebut ada yang harus anda urus ke instansi terkait dan membutuhkan waktu lama untuk diterbitkan. Belum lagi anda harus mengantre yang akan membuat persiapan dokumen lebih lama lagi.

jika anda menggunakan layanan Jasa Berkah untuk mengurus pendirian CV. Anda tidak perlu menunggu lama dan repot untuk mengurus semua dokumennya, karena pihak Jasa Berkah yang akan mengurusnya untuk anda.

2. Pengurusan Dokumen Jadi Lebih Mudah

Adanya layanan dari Jasa Berkah ini, membuat pengurusan dokumen terkait pendirian CV jadi lebih mudah. Tidak hanya prosesnya yang jadi lebih cepat, tapi juga semuanya dapat diproses lebih mudah.

Pihak Jasa Berkah akan membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait dokumen yang dibutuhkan dalam pendirian CV dari awal hingga akhir, dan hingga akta perusahaan CV ada di tangan anda.

3. Meminimalisir Risiko Kegagalan

Mungkin ini pertama kalinya bagi anda mengurus pendirian CV, wajar saja jika anda bingung dan tidak tahu apa yang harus diperbuat.

Dengan adanya layanan Jasa Berkah, anda akan sangat terbantu dalam memiliki surat izin CV. Sebab semua proses pendirian CV akan diurus oleh tenaga profesional.

Pihak Jasa Berkah adalah orang orang yang telah berpengalaman dalam mengurus berbagai surat izin termasuk pendirian CV. Oleh karena itu, sama saja anda meminimalisir risiko kegagalan dalam proses pembuatannya.

Itulah berbagai keuntungan yang akan anda dapatkan jika memercayakan proses pendirian CV anda kepada tenaga ahlinya seperti Jasa Berkah.

Manfaat Mendirikan CV

Meskipun tidak berbadan hukum, tetapi banyak pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV. Berikut ini adalah manfaat mendirikan CV yang harus anda tahu:

1. Tidak Ada Modal Minimal untuk Disetor

Berbeda dengan PT yang harus menyetor sejumlah modal, pada CV tidak ada modal minimal yang harus disetorkan.

Berapapun modal yang anda miliki, dapat anda setorkan untuk mendirikan CV. Tak heran banyak pelaku usaha yang baru memulai untuk berbisnis, memilih untuk mendirikan CV dibanding jenis badan usaha lainnya.

1. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam pelaksanaannya tentu akan ada masa dimana perusahaan membutuhkan pengambilan keputusan dalam waktu singkat.

Inilah salah satu manfaat mendirikan CV dibanding jenis badan usaha lainnya. Karena dalam CV sistem pengambilan keputusan dapat lebih cepat, jika dibanding PT.

Karena pada PT harus melewati rapat khusus yang dihadiri para pemegang saham. Sementara pada CV tidak, sebab pendiri perusahaan lah yang akan mengambil keputusan utama.

2. Proses Pengurusan Pajak Lebih Mudah

Proses pengurusan pajak CV lebih mudah karena pajak yang dibayarkan hanya laba dari perusahaan. Laba akhir tahun dikenai satu kali pajak saja.

Bahkan laba yang diperoleh pemilik CV bukanlah golongan objek PPh, sehingga inilah mengapa pengurusan pajak CV biasanya lebih mudah.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai CV sekaligus jasa pengurusan CV Malang yang dapat anda pilih, supaya proses pendirian CV jadi lebih cepat dan mudah tanpa harus dilakukan secara mandiri.