Jasa Pengurusan NIB Sidoarjo - Sidoarjo menjadi salah satu kota yang terus berkembang, hal ini dapat terlihat dari banyaknya perusahaan yang terus berdiri. Tak heran banyak pula biro jasa pengurusan NIB Sidoarjo yang menawarkan berbagai layanan terbaiknya.

NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi kebijakan baru dari pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Tetapnya sejak Mei 2018 secara resmi NIB diberlakukan, sehingga setiap pengusaha maupun investor jadi lebih mudah dalam melaksanakan proses usaha. Dimana para pengusaha tidak lagi harus repot mengurus berbagai surat izin usaha, karena dengan adanya NIB dapat menjadi pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah.

Jasa Pengurusan NIB Sidoarjo

Salah satu biro jasa terbaik di Sidoarjo yang menawarkan jasa pengurusan NIB adalah Jasa Berkah. Jasa Berkah adalah perusahaan yang memberikan layanan perizinan dan legalitas terpercaya. Prosesnya yang cepat akan memudahkan pengusaha untuk bisa segera memiliki NIB.

Tim terdiri dari orang orang profesional yang sudah memiliki pengalaman di bidangnya dalam mengurus perizinan usaha.

Jasa Berkah juga memberikan konsultasi gratis bagi anda yang ingin mengjukan berbagai perizinan usaha. Apalagi semua ini bisa anda dapatkan dengan harga terjangkau.

Sehingga dapat lebih menghemat budget anda bagi yang baru saja mendirikan perusahaan. Anda dapat langsung menghubungi tim Jasa Berkah melalui website atau kontak yang tertera.

Jasa Berkah memberikan layanan bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Seperti Surabaya, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Kediri, Pasuruan, Malang, dan Jombang.

Mengapa Memilih Jasa Pengurusan NIB di Jasa Berkah

Melakukan pengurusan NIB bagi sebagian orang terasa rumit dan membingungkan, maka tak heran mereka lebih memilih menggunakan layanan biro jasa.

Apalagi bagi mereka yang tak punya cukup waktu untuk mengurusnya secara mandiri. Jasa Berkah siap membantu anda dalam mengurus berbagai izin usaha termasuk NIB.

Inilah alasan mengapa anda sebaiknya memilih melakukan pengurusan NIB di Jasa Berkah:

Proses yang Jelas

Jasa Berkah memiliki tim yang ahli di bidangnya sehingga pengurusan izin usaha anda dapat dikerjakan secara profesional. Hal ini tentunya akan memberikan keuntungan bagi anda, sehingga di kemudian hari tidak ada masalah terkait legalitas dokumen tersebut.

Proses Lebih Mudah

Menggunakan layanan Jasa Berkah sangat membantu bagi anda yang memiliki kesibukan padat dan fokus pada kegiatan perusahaan. Sehingga, masalah pengurusan izin usaha anda dapat terselesaikan dengan bantuan Jasa Berkah.

Mengurusnya sendiri memang bisa anda lakukan, tetapi butuh waktu dan tenaga untuk kesana kemari dalam melengkapi dokumen terkait ke dinas pemerintahan. Sementara, tidak semua orang dapat melakukannya, ditambah risiko kegagalan karena minimnya pengetahuan dan pengalaman dalam mengurus izin usaha.

Proses Lebih Cepat

Terkadang yang membuat banyak orang enggan untuk mengurus izin usaha adalah karena prosesnya yang lama saat diurus secara mandiri. Oleh karena itu, Jasa Berkah menawarkan layanan pengurusan izin usaha dalam waktu singkat.

Jika biasanya pengurusan secara mandiri butuh waktu hingga 10 bulan, dengan bantuan Jasa Berkah bisa saja hanya butuh waktu 10 hari kerja.

Harga Terjangkau

Dapat mengurus dan mendapatkan surat izin usaha seperti NIB dengan harga yang murah tentu banyak diinginkan orang. Tetapi dengan mengurus sendiri terkadang justru ada biaya tambahan tak terduga.

Belum lagi jika karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam mengurusnya, ada saja orang tak bertanggung jawab yang menguras budget anda.

Namun, dengan menggunakan layanan Jasa Berkah, anda tidak perlu khawatir akan hal itu. Karena tim profesional Jasa Berkah memberikan penawaran dengan harga terjangkau.

Misi Jasa Berkah adalah membantu para pengusaha di Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam mengurus berbagai izin usaha sehingga pengusaha dapat menjalankan kegiatan perusahaannya dengan aman dan lancar.

Mendapat Jaminan

Dengan menggunakan layanan Jasa Berkah anda akan mendapat jaminan bahwa surat izin pasti anda dapatkan serta legal di mata hukum.

Hal ini karena Jasa Berkah adalah perusahaan profesional dan terpercaya di Indonesia dengan pengalaman bertahun tahun dalam mengurus berbagai jenis izin usaha.

Apa itu NIB dan Fungsinya untuk Pelaku Usaha?

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas yang harus dimiliki pelaku usaha. NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran.

Apabila pelaku usaha sudah mendapatkan NIB, maka ia dapat dengan mudah mengurus berbagai izin usaha lainnya, termasuk izin operasional atau izin komersial bagi bidang usaha tertentu.

Adapun badan usaha yang dapat mendaftarkan NIB berdasarkan peraturan pemerintah dalam Pasal 6 ayat 3 PP 24/208 adalah seperti Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan hukum yang dimiliki negara, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Lembaga Penyiaran, Yayasan, dan lain sebagainya.

Sementara fungsi dari adanya NIB ini adalah seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi penduduk Indonesia. NIB penting untuk diurus karena menjadi syarat utama dalam mengurus berbagai izin usaha lainnya.

Nomor Induk Berusaha juga perlu dimiliki pelaku usaha sebagai dokumen yang dapat menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila anda lebih sering mendengar istilah TDP, maka saat OSS berlaku TDP ini telah digantikan dengan NIB.

Selain itu NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Dokumen ini penting bagi anda yang memiliki kegiatan usaha berhubungan dengan impor.

Tak banyak orang tahu bahwa NIB juga bisa memudahkan anda dalam melakukan peminjaman biaya perusahaan. Dimana untuk mengajukan pinjaman atau mencari investor baru NIB dibutuhkan untuk meyakinkan pemberi pinjaman tersebut.

Karena pada umumnya, investor butuh bukti bukti yang meyakinkan bahwa suatu perusahaan adalah resmi dan legal serta memiliki visi misi perusahaan yang jelas untuk mereka berikan pinjaman.

Serta fungsi yang paling akan terasa bagi perusahaan adalah NIB sebagai salah satu faktor pendukung dalam mengembangkan usaha dengan lebih cepat tanpa adanya gangguan dan rasa khawatir karena belum memiliki legalitas perusahaan.

Sebab masyarakat khususnya akan lebih percaya dengan perusahaan yang resmi dan legal. Sehingga NIB bisa menjadi salah satu jaminan untuk kepercayaan konsumen maupun investor.

Tahapan Memperoleh NIB Secara Mandiri

Jika anda ingin mengurus NIB secara mandiri, tahapan awal yang harus anda lakukan adalah sudah lebih dulu mengurus pendirian badan usaha. Baik itu PT, PMA, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan.

Pendirian badan usah aini ditandai dengan akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris dan NPWP yang diperoleh dari KPP.

Jika sudah maka selanjutnya anda dapat login ke sistem Online Single Submission (OSS), dengan memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha atau investor untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan Perizinan Dasar.

Bagi anda yang ingin memperoleh nomor induk berusaha dan juga perizinan dasar, ada syarat yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut:
• Data perusahaan (sebagaian data sudah ada dari sistem AHU online)
• Data pemegang saham (sebagian data sudah ada dari sistem AHU online)
• Data nilai investasi perusahaan
• Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), apabila anda akan menggunakan tenaga kerja asing
• Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Setelah itu anda akan secara otomatis mendapat notifikasi insentif fiskal apabila kegiatan usaha masuk dalam kategori yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang undang yang berlaku.

Saat anda telah memiliki NIB, Perizinan Dasar, dan juga notifikasi perizinan dan fasilitas, maka anda dapat melakukan kegiatan usaha mulai dari konstruksi, produksi barang dan jasa, serta kegiatan komersial lainnya yang sesuai dalam notifikasi perizinan dan fasilitas tersebut.

Perlu diketahui dalam pendaftarannya untuk memperoleh NIB di sistem OSS dibedakan menjadi dua kategori, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Data yang perlu diisi bagi anda pelaku usaha perseorangan adalah sebagai berikut:
• Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Alamat tempat tinggal domisili
• Bidang usaha yang akan dijalankan
• Lokasi penanaman modal usaha
• Besaran rencana penanaman modal
• Rencana penggunaan tenaga kerja (wajib melampirkan RPTKA jika akan menggunakan tenaga kerja asing)
• Nomor kontak usaha atau kegiatan
• Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, serta fasilitas lainnya
• NPWP milik pelaku usaha

Sementara bagi pelaku usaha non perseorangan, dokumen dan informasi yang harus dimasukkan setelah login ke sistem OSS dengan memasukkan username dan password adalah akta pendirian perusahaan.

Sehingga baiknya sebelum anda mengurus NIB, anda sudah lebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang akan dijalani, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, Firma CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya.

Selain itu anda juga perlu untuk menyiapkan NPWP perusahaan. Karena sebagai warna negara yang taat pajak, perusahaan juga harus memiliki NPWP sendiri.

Jangka Waktu Berlakunya NIB

Berbeda dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang hanya berlaku selama lima tahun. Kemudian jika sudah habis masa berlaku pelaku usaha wajib mendaftar ulang untuk memperpanjang.

Maka NIB ini akan berlaku terus selama pelaku usaha masih menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan.

Tetapi tidak menutup kemungkinan juga NIB dari sebuah perusahaan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh lembaga OSS.

Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 yang menyatakan faktor penyebab NIB bisa dicabut oleh lembaga OSS, karena:
1. Pelaku usaha telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai NIB
2. Nomor induk berusaha ini juga bisa dinyatakan tidak sah atau batal dari hasil keputusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum tetap.

Jika perusahaan sudah mempunyai izin usaha lain sebelumnya, maka anda dapat membuat akun di OSS dan melakukan pendaftaran NIB serta izin usaha lainnya.

Kesimpulan

Nomor Induk Berusaha atau NIB seperti identitas yang dimiliki setiap penduduk Indonesia melalui KTP. Nomor Induk Berusaha ini memiliki beragam fungsi, salah satunya sebagai syarat dokumen dalam mengurus izin usaha lainnya. Bagi anda khususnya pelaku usaha domisili Sidoarjo yang merasa kesulitan dalam mengurus NIB secara mandiri, anda bisa menggunakan layanan jasa pengurusan NIB Sidoarjo seperti Jasa Berkah.