Syarat Mengurus IMB 2020- Bagi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, mereka memiliki kewajiban yakni mengurus IMB alias Izin Mendirikan Bangunan. Sudah tahukah anda apa saja syarat mengurus IMB 2020?

Mengurus izin mendirikan bangunan ini tidak hanya diperuntukkan untuk mereka yang ingin membangun rumah, tapi juga membangun perkantoran loh.

Apakah anda sudah tahu apa saja syarat mengurus IMB 2020? Jika belum, berikut ini kami sajikan ulasannya untuk anda.

Sebelumnya, perlu anda ketahui bahwa biasanya setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda beda. Tapi dalam pembahasan kali ini kita akan mengambil contoh pada wilayah Jakarta, yang persyaratannya tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Berikut ini adalah berkas berkas yang harus anda siapkan untuk mengurus IMB.

1. Fotocopy KTP

Sebagai pemilik bangunan yang akan dibangun, Anda tentu harus merupakan seorang warna negara yang memiliki kartu tanda pengenal (KTP). Silahkan fotocopy KTP Anda sebagai persyaratan pertama dalan mengurus IMB.

2. Fotocopy NPWP

Persyaratan kedua adalah Anda perlu menyiapkan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan dalam mengurus IMB

3. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah

Persyaratan selanjutnya adalah Anda perlu memfotocopy surat bukti kepemilikan tanah di mana Anda akan membangun.

4. Surat Pernyataan Bermaterai

Persyaratan keempat adalah Anda perlu menyediakan materai lalu membuat pernyataan statustanah yang aman dari sengketa.


5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set

Persyaratan keempat adalah Anda perlu menyiapkan 5 set ketetapan rencana kota.

6. Gambar Rancangan

Persyaratan kelima adalah Anda harus menyiapkan gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki (Izin Pelaku Teknis Bangunan) IPTB sebanyak 5 set

Persyaratan Tertentu

a. Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
b. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
c. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
d. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
e. Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
f. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Itulah syarat syarat yang harus anda siapkan sebelum anda mengajukan untuk pembuatan izin mendirikan bangunan.

Mengurus izin mendirikan bangunan kini juga lebih mudah dengan adanya cara mengurus IMB secara online.

Jika sebelumnya kita tahu cara mengurus izin mendirikan bangunan secara konvensional yakni dengan langkah langkah seperti berikut ini.

- Siapkan dokumen persyaratan
- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
- Bayar retribusi IMB
- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
- Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Sementara untuk langkah langkah mengurus izin mendirikan bangunan secara online ini baru dapat dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja.

Caranya dengan mengakses situs resmi, untuk wilayah Jakarta melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/. Wilayah Bogor, melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Dan untuk wilayah Bandung, dapat dengan mudah mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Anda dapat dengan mudah mengurus izin mendirikan bangunan di situs situs resmi tersebut.

Ada manfaat tersendiri dengan adanya langkah mudah mengurus izin mendirikan bangunan ini secara online. Tentunya anda akan lebih menghemat waktu dan tenaga.

Dokumen pun hanya perlu anda siapkan dalam bentuk soft file. Karena nantinya anda perlu untuk mengunggah dokumen ini melalui website di atas.

Adapun langkah langkah yang bisa anda lakukan untuk mengurus izin mendirikan bangunan secara online adalah sebagai berikut:
- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
- Tunggu pemberitahuan melalui email

Setelah mengetahui cara mengurus IMB, mungkin anda akan bertanya berapa lamakah proses pembuatan IMB ini. Biasanya lima hari setelah anda mengajukan pembuatan IMB, anda akan dapat izin pembangunan atau disingkat IP. Pada saat setelah mendapatkan izin pembangunan, anda bisa langsung melakukan proses pembangunan rumah atau kantor anda.

Kemudian, setelah 20 hari kerja setelah mendapatkan IP, anda akan mendapatkan IMB. Lalu, bagaimana dengan biayanya? Apakah pengurusan IMB ini butuh biaya yang besar?

Pada dasarnya, beda kota akan memiliki perhitungan biaya IMB yang berbeda pula. Karena tiap kota memiliki peraturan sendiri yang ditetapkan.

Biaya IMB ini biasa disebut juga dengan istilah biaya retribusi, yang mana dihitung berdasarkan luas bangunan x indeks (faktor pengali yang digunakan sebagai alat pengukur tergantung faktor tertentu seperti fungsi & klasifikasi bangunan) x harga satuan retribusi (hara per satuan luas yang nilainya ditetapkan pemerintah).

Seperti yang telah diulas sebelumnya, mengurus izin mendirikan bangunan ini adalah kewajiban bagi siapa saja yang ingin mendirikan bangunan.

Banyak keuntungan tentunya bagi anda yang memiliki bangunan lengkap dengan IMB.

Jikapun anda tidak mengurus izin mendirikan bangunan ini, maka bersiap siap lah untuk mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberikan pun cukup memberatkan si pemilik bangunan, karena sanksi bisa berupa sanksi administratif ataupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, yang berlaku sampai anda memperoleh IMB.

Adapula sanksi jika anda tidak mengurus IMB adalah anda akan dapat sanksi perintah pembongkaran.

Pasti anda tidak menginginkan hal itu terjadi kan? Oleh karena itu, agar proses pembangunan berjalan dengan lancar dan bisa mendapatkan perlindungan secara hukum, maka alangkah baiknya jika anda segera mengurus izin mendirikan bangunan.

Selain pada dasarnya persyaratan yang diperlukan tidaklah rumit, biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar. Jika dibandingkan nanti anda tidak mengurus IMB dan bangunan anda dibongkar secara paksa.

Perlu anda ketahui mengenai izin mendirikan bangunan ini. Bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB ini juga dibutuhkan untuk bangunan lama.

Jadi, bagi anda yang telah memiliki bangunan sudah dalam waktu lama, namun bangunan tersebut belum memiliki izin, maka baiknya anda segera mengurusnya.

Karena IMB menjadi salah satu syarat penting dari kelengkapan dokumen saat proses jual beli properti.

Bagi anda yang memiliki rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi, anda bisa mengurus IMB ini dengan datang langsung ke kantor kecamatan melalui loket pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP.

Anda kemudian akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, lalu nanti petugas akan datang ke rumah setelah satu minggu untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.

Kemudian, setelah proses pembuatan denah rumah selesai, anda akan mendapatkan bluprint untuk IMB. Proses pengajuan IMB ini dilaksanakan kurang lebih hingga 15 hari kerja.

IMB jadi poin untuk dapat melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Dengan mengantongi izin mendirikan bangunan, akan dapat menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentingan bersama.

Bangunan yang perlu untuk memiliki izin mendirikan bangunan tidak hanya rumah untuk tempat tinggal, tapi juga rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.

Sekali lagi, mengurus izin mendirikan bangunan tidaklah ribet kok. Anda tinggal mengikuti semua prosedur yang anda, demi memiliki bangunan yang mempunyai perlindungan hukum secara maksimal.

Dengan mengantongi izin mendirikan bangunan, bangunan anda juga akan memiliki nilai tinggi, yakin anda tidak menginginkannya?

Mengingat izin mendirikan bangunan ini sangatlah penting dan juga memiliki keuntungan tersendiri ketika anda akan melakukan proses jual beli maupun sewa menyewa properti. Mengetahui syarat mengurus IMB tahun 2020 memang penting.

Itulah mengapa kami membuat ulasan ini untuk anda. Setelah anda mengetahui syarat syarat mengurus IMB 2020, jadi anda akan dengan mudah mengurusnya sesuai dengan prosedur.

IMB ini juga merupakan gerbang kelancaran menuju proses pengajuan kredit ke bank.

Meskipun IMB ini sangat diperlukan, baik dalam proses jual beli atau sewa menyewa properti, maupun sebagai kemudahan saat mengajukan kredit ke bank, tapi masih banyak saja masyarakat Indonesia yang enggan untuk mengurus IMB ini.

Dengan berbagai alasan, seperti prosedurnya yang ribet, banyaknya persyaratan, dan ketidak tahuan cara untuk mengurus IMB ini.

Pada dasarnya jika anda memang ingin memiliki bangunan yang aman baik secara teknis maupun secara pencataan hukum, baiknya memang anda mengurus izin mendirikan bangunan ini.

Sebuah keuntungan bagi anda yang telah memiliki properti dengan mengantongi izin mendirikan bangunan. Namun, bagi anda yang sudah lama memiliki properti, baik itu rumah tempat tinggal, ataupun gedung perkantoran, namun belum mengantongi izin mendirikan bangunan, baiknya anda segera mengurusnya.

Apalagi sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika Anda sibuk dan tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, team Jasa Berkah siap menguruskan IMB untuk Anda

Kesimpulan

Segeralah melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB ini. Karena pada dasarnya syarat mengurus IMB khususnya tahun 2020 ini tidaklah rumit.

Semakin bergulirnya waktu, dan semakin banyak orang yang membutuhkan tempat tinggal khususnya, sementara lahan yang ada semakin sempit, tentu anda membutuhkan izin untuk membangun, merenovasi, dan merobohkan bangunan.

Itulah fungsinya dari izin mendirikan bangunan atau IMB ini. Karena IMB sejatinya sebagai izin kepada lingkungan sekitar juga. Termasuk tetangga yang ada di sekitar bangunan anda.

Karena tentu, dalam proses pembangunan, anda ingin menghindari dari mengganggu tetangga di lingkungan anda. Dengan memiliki IMB diharapkan lingkungan sekitar tidaklah merasa terganggu.

Ayo, segera urus IMB anda karena syarat mengurus IMB 2020 harus Anda penuhi sebelum membangun. Alangkah baiknya mempercayakan pengurusannya kepada JasaBerkah.com.