
Cara Membuat SIUP
Cara membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan cukup mudah dengan mengikuti langkah langkah berikut.
Namun sebelum itu baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai surat izin usaha perdagangan.
Pengertian dan Cara Membuat SIUP
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha jenis perdagangan.
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, baik itu usaha skala kecil maupun besar wajib mengurus dan memiliki dokumen penting ini.
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, anda perlu mengetahui bahwa SIUP dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah modal yang dipakai dalam pendirian usaha. Ketiga kategori SIUP tersebut adalah sebagai berikut.
- SIUP Besar : SIUP besar diperuntukkan perusahaan dengan modal di atas Rp 50 juta.
- SIUP Menengah : SIUP kategori menengah ini diperuntukkan pada perusahaan dengan modal antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
- SIUP Kecil : Sementara SIUP kategori kecil ini adalah untuk perusahaan dengan modal yang terbilang kecil yakni kurang atau sama dengan Rp 200 juta.
Anda bisa mengurus SIUP ini di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kotamadya. Atau pengurusan juga bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Persyaratan Administrasi Membuat SIUP
Sebelum anda datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk kelancaran proses pembuatan SIUP.
Adapun berbagai dokumen yang harus anda siapkan berdasarkan jenis bentuk usaha yang anda jalankan, yakni sebagai berikut :
Perseroan Terbatas (PT)
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Foto kopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili (SITU)
- Foto kopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pas foto direktur utama/ penanggung jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Koperasi
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Foto kopi NPWP
- Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pas foto Direktur Utama/ penanggung jawab/ pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Perusahaan Perseorangan
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Foto kopi NPWP
- Surat keterangan domisili (SITU)
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain terkait usaha yang dijalankan.
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Foto kopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Seperti di atas berbagai dokumen yang harus anda persiapkan. Dengan catatan jika anda mendirikan usaha bukan di lokasi miliki anda, maka anda harus melengkapi surat izin pemilik sebagai tanda bahwa pemilik tidak keberatan dengan penggunaan tanah atau bangunan tempat usaha yang anda jalani
Surat izin pemilik ditanda tangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan anda sebagai pemilik usaha
Setelah semua dokumen anda lengkapi, selanjutnya anda bisa langsung mengurus pembuatan SIUP dengan prosedur seperti di bawah ini :
Prosedur Membuat SIUP
1. Mengambil form pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
Anda dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
Jika anda tidak dapat mengurs pembuatan SIUP sendiri, anda bisa mendelegasikan pada orang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa
2. Mengisi form pendaftaran dengan lengkap dan ditanda tangani
Setelah anda mendapatkan form pendaftaran dari pihak Kantor Dinas Perdagangan, maka anda dapat mengisi form tersebut dengan benar dan lengkap, kemudian menanda tanganinya serta menempelkan materai senilai Rp 6000 di atasnya
Orang yang berhak untuk menanda tangani form pendaftaran ini adalah pemilik usaha, atau direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan
Setelah form pendaftaran diisi, kemudian anda dapat menggandakannya sebanyak dua rangkap yang kemudian digabung dengan berkas persyaratan administrasi lainnya
3. Membayar biaya pembuatan SIUP
Mengenai besaran biaya pembuatan SIUP tiap kotamadya atau kabupaten berbeda beda, dan telah diatur oleh pemerintah daerah di masing masing wilayah
4. Pengambilan SIUP
Proses pembuatan SIUP bekisar hingga dua minggu lamanya. Setelah SIUP anda jadi, anda akan dihubungi oleh pihak kantor instansi setempat untuk datang ke kantor dan mengambil SIUP
Kewajiban Pelaku Usaha Membuat SIUP
Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki surat izin ini. Baik bagi pelaku usaha dengan skala kecil, menengah, bahkan perusahaan besar sekalipun
Landasan hukum mengenai kewajiban pelaku usaha memiliki SIUP tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP ini diwajibkan kepada semua pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan karena dengan memiliki SIUP artinya pelaku usaha tersebut telah legal dalam menjalankan usaha perdagangannya
Sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan ancaman saat menjalankan usahanya mengenai perizinan lokasi usaha, dan permasalahan hukum lainnya
Adapun yang berhak mengeluarkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP ini adalah pemerintah daerah setempat
Sedangkan yang memberikan izin untuk mengeluarkan SIUP adalah menteri atau pejabat yang telah ditunjuk kepada pelaku usaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa
SIUP ini diberikan kepada pelaku usaha baik perorangan atau Firma, CV, PT, BUMN, Koperasi, dan lain sebagainya
Dimana pemerintah daerah setempat akan mengeluarkan SIUP untuk pelaku usaha berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan
Perlu diketahui bahwa SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan pada tingkat II atas nama menteri
Sedangkan SIUP untuk perusahaan dengan skala besar akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri
Kebijakan mengenai SIUP ini juga tertuang pada Pasal 4 ayat (1) huruf c permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria
- Usaha Perseorangan atau persekutuan
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
Sementara ada beberapa kriteria perusahaan yang tidak dikenai kewajiban untuk mengurus dan memiliki SIUP
Adapun beberapa kriteria perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kantor cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut
• Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
• Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat
• Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima
Fungsi Membuat SIUP bagi Pelaku Usaha
Setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah tentu memiliki fungsi dan tujuannya masing masing. Termasuk peraturan bagi pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki SIUP
Adapun fungsi SIUP bagi pelaku usaha secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Surat izin usaha perdagangan berfungsi sebagai alat pengesahan sebuah badan usaha oleh pemerintah. Sehingga semua kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan SIUP yang berlaku
2. SIUP berfungsi sebagai syarat untuk bisa turut serta dalam proses lelang yang kerap diselenggarakan oleh pemerintah
Karena saat proses lelang berlangsung, pihak penyelenggara biasanya akan lebih percaya dan cenderung memilih badan usaha atau perusahaan yang telah memiliki surat izin resmi dan legal dari pemerintah
3. SIUP juga akan berpengaruh jika badan usaha atau perusahaan akan melaksanakan perdagangan dalam sektor ekspor dan impor
Sehingga kegiatan tersebut akan berjalan lancar jika pemilik usaha telah memiliki surat izin usaha perdagangan
SIUP juga memiliki manfaat tersendiri yang akan dirasakan oleh pengusaha atau pemilik usaha
Di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Sebuah badan usaha akan mendapat pengakuan dari pemerintah dan otomatis secara penuh usaha yang dijalankannya akan mendapat perlindungan hukum
Perlindungan hukum tersebut supaya usaha yang dijalankannya dapat terbebas dari penertiban liar
Serta apabila di kemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP yang telah dimiliki dapat menjadi pegangan legalitasnya
2. Pelaku usaha yang memiliki SIUP juga akan mendapat kemudahan saat akan melakukan peminjaman modal ke lembaga keuangan seperti bank atau koperasi
Khususnya bank karena pihak bank akan sangat selektif dalam mengeluarkan peminjaman modal untuk pelaku usaha, termasuk memberikan syarat pelaku usaha atau perusahaan tersebut harus telah memiliki surat izin sebagai bukti kelegalitasan perusahaan
3. Pelaku usaha akan lebih mudah melakukan proses ekspor dan impor
4. Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP juga akan lebih dipercaya oleh khalayak umum, dan memiliki kredibilitas dan diakui oleh pemerintah
Dengan demikian perusahaan akan lebih nampak profesional dan akan mempengaruhi pada kepercayaan konsumen dan peningkatan trafik penjualan
Dengan banyaknya manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha atau perusahaan jika memiliki surat izin usaha perdagangan atau SIUP ini
Maka sudah sebaiknya memang setiap pelaku usaha mengurus SIUP demi keberlangsungan perusahaan ke depannya
Ada hal yang perlu diperhatikan khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus
Yakni satu dokumen SIUP hanya berlaku untuk satu jenis usaha saja. Sehingga apabila anda akan menjalankan dua usaha sekaligus, maka anda harus mengurus dua dokumen SIUP untuk kedua usaha tersebut
Landasan hukum mengenai aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP
Dengan adanya peraturan pemerintah secara tertulis, baiknya sebagai warga negara yang baik kita mematuhinya dan menjalankan Mengenai usaha perdagangan, secara pengertiannya adalah sebagai kegiatan jual beli barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk juga dalam melakukan kegaitan sebagai perantara dari kegiatan jual beli tersebut
Ada banyak macam dari usaha perdagangan ini, baik dalam skala kecil dengan modal yang kecil pula, hingga usaha perdagangan skala besar
Semuanya tergantung dari jenis dagangan serta target pasar yang ingin dijangkau, dengan tujuan mendapat keuntungan
Contoh Usaha Perdagangan
Adapun contoh dari usaha perdagangan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
Pengecer
Tingkatannya adalah berada di bawah penjualan agen. Ini adalah macam usaha dagang dengan bentuk skala kecil namun juga tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan dengan skala besar
Anda dapat mengembangkan usaha anda ini dengan menjangkau tempat yang lebih besar seperti minimarket, supermarket, dan lain lain
Penjualan agen
Pada dasarnya anda harus memasarkan produk ke berbagai lingkup sehingga memungkinkan terjadinya transaksi jual beli.
Jika anda gigih dalam melakukan usaha dagang ini, anda dapat menggerakkan agen agen kecil atau tim pengecer untuk bisa mengembangkan usaha menjadi lebih luas lagi. Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.
Dropshipping
Saat ini banyak sekali pelaku usaha skala kecil yang memulai bisnisnya dengan mencoba usaha dropshipping.
Dimana dropshipping ini dilakukan dengan modal kecil. Sistemnya anda akan berperan sebagai agen pemasaran, anda hanya perlu memiliki katalog produk yang kemudian anda tawarkan ke khalayak ramai dan mencari pembeli sebanyak banyaknya.
Jika terjadi pemesanan produk, barulah anda memesan produk tersebut dari pihak produsen, yang kemudian produsen akan mengirim produk ke pembeli.
Jenis usaha perdagangan ini anda tidak harus memiliki stok barang, anda hanya perlu memasarkan barang melalui online ataupun offline.
Ekspor impor
Anda juga bisa memilih usaha perdagangan dengan sistem ekspor impor ini. Ketika anda memutuskan untuk menjalankan usaha perdangan ekspor impor, anda harus telah siap dengan segala strategi pemasarannya khususnya di era pemasaran digital.
Karena anda akan berada pada lingkup yang lebih besar dan luas lagi, karena anda tidak hanya menjual produk di dalam negeri, melainkan hingga ke manca negara dan menjangkau banyak negara di dunia.
Distribusi barang besar
Anda bisa memilih usaha ini jika memiliki modal yang besar. Usaha distribusi barang besar membuat anda dapat memiliki jaringan serta lingkaran usaha yang lebih luas lagi.
Anda juga bisa memiliki beberapa macam brand jika menjalankan usaha distribusi barang besar ini. Selain itu juga memungkinkan anda dapat memasarkan produk lebih mudah lagi dengan melakukan ekspansi ke berbagai wilayah sesuai aturan.
Semakin besar usaha dagang anda, anda harus siaga jika sewaktu waktu terkena permasalahan. Sehingga sangat baik jika anda telah mempersiapkan segala sesuatunya dari awal, bahkan sejak usaha anda masih skala kecil, termasuk salah satu upayanya adalah dengan cara membuat SIUP.
Jika anda telah cukup sibuk dengan aktivitas harian, alangkah baiknya jika mempercayakan pembuatan SIUP anda pada team Jasa Berkah. SIUP anda akan diurus secara professional dan transparan sehingga lebih mempermudah anda mendapatkan SIUP.