Izin Usaha Jasa Konstruksi -

Peluang besar bagi anda yang ingin membuka usaha di sektor jasa konstruksi, karena berdasarkan Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Tapi perlu diingat, jangan lupa untuk mengurus izin usaha jasa konstruksi ini sebelum anda memulainya.

Karena dikatakan bahwa semua perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi atau biasa disingkat IUJK.

Mengenal Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi

Terdapat tiga jenis izin usaha jasa konstruksi yang pemerintah keluarkan. Hal ini sesuai dengan bentuk badan usaha jasa konstruksi itu sendiri, yang meliputi; IUJK Nasional, IUJK PMA, serta BUJKA.

IUJK Nasional

IUJK Nasional ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, kota atau kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).

Izin usaha ini berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 yang membahas mengenai “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

IUJK PMA

Sementara yang dimaksud dengan izin usaha jasa konstruksi penanaman modal asing ialah izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing atau disingkat BUJK PMA.

Izin usaha ini berdasarkan hukum Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 yang membahas mengenai “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.

Izin BUJKA

Sedangkan izin perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing atau disingkat izin BUJKA merupakan izin usaha yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal asing (BKPM) kepada badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA).



Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 yang membahas mengenai “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.

Agar bisa memiliki izin usaha jasa konstruksi ini anda selaku pelaku usaha harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Provinsi sebagai penentu klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.

Perusahaan jasa konstruksi juga diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, paling tidak sebanyak dua orang di setiap bidangnya.

Tak hanya itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi. Kartun tanda anggota asosiasi perusahaan yang dimiliki harus telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) terdapat tiga jenis. Yakni SBU untuk jasa pelaksana konstruksi; SBU untuk jasa perencana dan pengawasan konstruksi; dan SBU untuk jasa konstruksi yang terintegrasi.

Adapun pengurusan SBU ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi yang kemudian diterbitkan oleh LPJK.

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Provinsi, kemudian proses IUJK diajukan.

IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).

IUJK Nasional ini merupakan IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100 persen warga negara Indonesia.

Sementara IUJK PMA adalah IUJK untuk perusahaan yang telah melakukan joint venture atau saham asing maksimal 67 persen dan saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33 persen.

Sedangkan IUJK Asing merupakan IUJK untuk badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100 persen warga negara asing.

Cara Memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi

Secara jelasnya mengenai cara mendapatkan izi usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut :

SKA/ SKTK

Singkatan dari Sertifikat Keahlian/ Sertifikat Keterampilan.

Tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SKA minimal dua orang, sementara, khusus untuk usaha jasa pelaksana konstruksi dengan kualifikasi kesik cukup memiliki atau sertifikat keterampilan (SKTK).

KTA

Ini adalah pendaftaran anggota asosiasi. Perusahaan jasa konstruksi haruslah terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK.

SBU

Merupakan kepanjangan dari Sertifikat Badan Usaha, dimana proses SBU jasa konstruksi ini harus dengan kualifikasi usaha kecil, menengah atau besar.

IUJK

Singkatan dari Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang dapat diajukan setelah perusahaan jasa konstruksi memiliki SBU yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional maupun LPJK Provinsi.

Setelah memperoleh izin usaha jasa konstruksi secara resmi, izin ini akan berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa berlaku SBU, dan dapat diperpanjang kembali.

Adapun syarat mengenai UU jasa konstruksi berbeda beda berdasarkan bentuk badan usaha. Misalnya saja untuk pelaku usaha jasa konstruksi perseorangan ia wajib mempunya Tanda Daftar Usaha Perseorangan atau TDUP. TDUP ini merupakan izin yang didapat usaha perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.

Bagi anda yang merupakan pelaku usaha perseorangan, untuk bisa mendapatkan izin ini bisa langsung mengurusnya dengan datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP setempat.

Sama halnya juga untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa konstruksi. Sebagaimana tertera dalam Pasal 27 dan 28 UU Jasa Konstruksi.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pada dasarnya izin usaha jasa konstruksi ini bisa anda gunakan saat mengikuti tender di banyak bidang konstruksi, seperti arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, serta sipil.

Berbagai manfaat lain yang bisa anda dapatkan dengan memiliki surat izin usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut :

1. Mengikuti Tender

Akan akan merasakan manfaat dari memiliki izin usaha jasa konstruksi ini saat mengikut berbagai tender. Karena pada umumnya syaratnya haruslah memiliki SIUJK.

Apalagi jika tender yang dilakukan oleh pemerintah, karena setiap badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki surat izin usaha jasa konstruksi berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi.

Artinya, anda wajib memiliki surat izin usaha jasa konststruksi untuk bisa mengikuti lelang proyek tersebut sebagai salah satu kelengkapan administrasi.

Dokumen harus asli dan masih berlaku untuk persyaratan mengikut tender secara sah.

2. Perencana Konstruksi

Jika tidak memenuhi persyaratan tentunya ada saja halangan yang akan anda temui. Misalnya saja jika anda tidak memiliki SBU, maka jasa perencana konstruksi akan dikenakan biaya pajak sebesar 6 persen.

Berbeda dengan badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki surat izin usaha secara resmi, mereka hanya dikenai biaya pajak sebesar empat persen.

3. Pengurangan Nilai Pajak

Pada dasarnya, setiap badan usaha baik yang memiliki sertifikat ataupun yang tidak memiliki, dikenakan wajib pajak.

Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2008, yang menyebutkan semua perusahaan dikenakan pajak baik untuk yang memiliki atau tidak memiliki sertifikat.

Tetapi, dengan adanya sertifikat izin usaha jasa konstruksi yang mana terdapat SBU, akan memberi manfaat berupa pengurangan pajak.

Biaya pembuatan surat izin usaha jasa konstruksi yang ditanggung perusahaan tidak akan sebanding dengan besarnya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, jika tidak memiliki izin usaha.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin usaha secara resmi akan dikenai tarif yang lebih besar yakni 4 persen.

Sementara bagi perusahaan yang memiliki sertifikat, hanya dikenai biaya 2 persen untuk yang tergolong dalam usaha kecil.

Sedangkan untuk perusahaan jasa konstruksi menengah dan besar yang memiliki izin usaha atau sertifikat akan dikenai biaya 3 persen.

4. Pengawas Konstruksi

Sama halnya dengan jasa perencanaan, yang mana perusahaan dengan sertifikat akan dikenai 4 persen dari penghasilan, dan bagi yang tidak memiliki sertifikat dikenai 6 persen.

Dilihat dari berbagai manfaat yang akan didapat jika memiliki izin usaha jasa konstruksi secara resmi, kita diberi pilihan untuk tetap bertahan dan bersaing dengan kompetitor atau akhirnya tumbang karena lemah secara hukum dan dikenai pajak dengan persenan yang besar.

Memang sebaiknya bagi anda yang mendirikan perusahaan jasa konstruksi, mengurus izin usahanya secara resmi, agar mempermudah dalam mengembangkan perusahaan tersebut nantinya.

Mengurus SIUJK Melalui OSS

Sejak berlakunya peraturan pemerintah nomer 24 tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS) yang mengatur tentang segala perizinan usaha seperti NIB, SIUP, izin operasional lainnya termasuk SIUJK.

Hadirnya OSS ini dianggap menjadi solusi bagi hambatan kebanyakan pelaku usaha yang mengatakan bahwa mengurus izin usaha sangat sulit.

Tak heran lantaran sulitnya sistem birokrasi yang ada, sehingga melalui OSS ini pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya merasa sangat terbantu.

Tetapi ada kekurangan dari pembuatan SIUJK melalui OSS ini. Yakni perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan.

Seperti pada OSS yang menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka Nomor 19 tahun 2017 tentang KODE KBLI.

Sedangkan SIUJK yang selama ini dipakai menggunakan subklasifikasi berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014.

Tetapi meskipun demikian, bukan berarti menjadi alasan anda untuk tidak mengurus izin usaha jasa konstruksi. Anda juga bisa menggunakan penyedia jasa online yang mengurus beragam izin usaha.

Mereka menjadi pihak ketiga yang akan membantu anda dalam mengurus izin usaha. Anda tidak perlu repot harus datang ke kantor instansi terkait untuk mengurusnya sendiri.

Anda hanya perlu mengirim dokumen dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasinya. Dengan menggunakan penyedia jasa pengurusan perizinan ini, anda sangat terbantu dalam segi tenaga dan waktu.

Apalagi jika memang aktivitas anda terbilang padat sehingga tidak ada waktu untuk mengurusnya. Penyedia jasa akan memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Percayakan saja dengan penyedia jasa pengurusan perizinan ini.

Tips Memilih Penyedia Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Tetapi anda mem harus memilih penyedia jasa yang kredibel dan profesional, jangan sampai salah dalam memilih penyedia jasa ini, karena mereka akan mengurus dokumen dokumen penting perusahaan anda.

Tenang, berikut ini adalah tips memilih penyedia jasa pengurusan izin usaha agar proses aman dan hasilnya maksimal.

1. Cek Status Perusahaan

Tentunya ketika anda memilih penyedia jasa pengurusan izin usaha, anda memilih yang kinerjanya bagus. Oleh karena itu pilihlah perusahaan yang profesional.

Cek status perusahaan penyedia jasa tersebut, apakah ia memiliki badan hukum yang jelas serta memiliki perizinan yang lengkap. Karena perusahaan yang sudah resmi secara hukum, tentunya lebih dapat dipercaya.

2. Cek Track Record

Jika track recordnya baik, tentu anda akan lebih mudah percaya dengan perusahaan tersebut. Lihat riwayat perusahaan tersebut dalam melayani kliennya.

Anda juga perlu tahu riwayat dari perusahaan itu sendiri, seperti sejak kapan didirikannya, serta yang terpenting adalah testimoni dari klien yang telah menggunakan jasanya.

3. Layanan yang Ditawarkan

Biasanya perusahaan penyedia jasa pengurusan izin usaha ini gencar dengan memberikan harga promo. Tapi anda jangan langsung tergiur dengan promo tersebut.

Selain mengecek asal muasal perusahaan tersebut, anda juga perlu mempertimbangkan layanan apa saja yang ditawarkan.

Apakah masuk akal dengan harga tersebut mendapat pelayanan yang lengkap, dan lain sebagainya? Maka, cermatlah dalam memilih penyedia jasa pengurusan perizinan usaha.

Keuntungan Menggunakan Penyedia Jasa Izin Usaha

Membuat surat izin usaha menggunakan jasa penyedia pengurusan perizinan usaha tentu ada keuntungannya tersendiri. Seperti di antaranya:

1. Terjamin

Dengan memilih penyedia jasa pengurusan perizinan yang tepat, anda tidak perlu khawatir akan surat izin usaha anda. Karena mereka akan menjamin atas keberhasilan yang akan didapat dalam pengurusan surat izin usaha tersebut.

2. Praktis dan Cepat

Sudah dijamin akan lebih praktis dan cepat prosesnya dibanding anda harus mengurusnya sendiri.

Jika umumnya anda membutuhkan waktu 10 bulan untuk mengurusnya sendiri, dengan menggunakan penyedia jasa anda mungkin hanya butuh waktu 10 hari saja hingga surat izin usaha anda selesai.

Tak lain karena pengalaman penyedia jasa yang telah mengurus beragam surat izin dari klien yang berbeda.

3. Lebih Murah

Dibandingkan anda harus mengurusnya sendiri yang mungkin akan mengeluarkan biaya yang lebih besar. Ditambah lagi ketidaktahuan anda tentang prosedur yang harus dilakukan.

Sehingga, banyak orang yang lebih memilih mengurus izin usaha dengan penyedia jasa yang memang telah berpengalaman dalam mengurusnya.

Harga yang biasa ditawarkan penyedia jasa juga beragam, bahkan ada yang menawarkan dengan harga yang terjangkau. Mereka biasanya akan menawarkan dengan harga paket. Jadi, anda pun bisa menentukan pilihan yang sesuai dengan budget yang anda miliki.

Agar tidak tertipu dan puas dengan hasilnya, pilihlah penyedia jasa pengurusan perizinan yang profesional seperti Jasa Berkah.

Jasa Berkah merupakan penyedia layanan pengurusan ijin usaha di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, & Pasuruan.

Jasa Berkah menawarkan harga paket yang terjangkau bagi semua pelaku usaha yang akan mendirikan perusahaan.

Sehingga anda tidak perlu khawatir akan mengeluarkan budget di luar ekspektasi anda. .

Dengan pengalaman Jasa Berkah mengurus beragam izin usaha selama bertahun tahun, tentu akan smemberikan hasil yang maksimal dan terjamin untuk surat izin usaha bagi perusahaan yang akan anda dirikan. Termasuk soal izin usaha jasa konstruksi. .

Karena mengurus izin usaha sendiri harus melewati beragam tantangan baik itu pengetahuan mengenai prosedur yang minim, serta ribetnya dalam birokrasi di kantor instansi pemerintah terkait. .

Memilih penyedia jasa pengurusan perizinan usaha seperti Jasa Berkah dirasa sangat tepat untuk mempersingkat waktu yang dibutuhkan dalam mengurus izin usaha, serta menghemat biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi ini. .

Jasa Berkah sudah memiliki banyak portofolio yang menjadikannya penyedia jasa pengurusan perizinan usaha yang kredibel dan layak dipilih untuk mengurus izin usaha perusahaan anda. .

Pelayanannya yang baik dan respon cepat juga menjadi nilai plus dari Jasa Berkah ini. Jadi, pilihlah penyedia jasa pengurusan perizinan usaha profesional seperti Jasa Berkah.