Jasa Pengurusan IUI Malang - Salah satu hal yang perlu dilakukan ketika anda akan mendirikan usaha industri adalah melengkapi kepemilikan surat izin usaha.

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan informasi terkait prosedur untuk bisa memperoleh izin usaha industri atau biasa disingkat IUI.

Pengertian IUI (Izin Usaha Industri)

Izin Usaha Industri atau IUI adalah izin yang harus dimiliki perusahaan industri jenis tertentu. Perlu diketahui, yang dimaksud perusahaan industri di sini adalah badan usaha yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidang industri.

Yakni kegiatan untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya.

IUI juga berlaku sebagai izin gudang bagi gudang atau tempat penyimpanan yang ada di kompleks usaha industri. Izin gudang adalah izin untuk menyimpan peralatan dan juga perlengkapan yang mencakup bahan baku dan bahan penolong atau barang jadi untuk kebutuhan industri.

Semua perusahaan di bidang industri wajib untuk mengurus dan memiliki IUI ini, kecuali bagi industri kecil. Tetapi, industri kecil tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya.

Jika telah melakukan pendaftaran, maka usaha industri yang dijalani akan memperoleh Tanda Daftar Industri yang berlaku sama seperti izin industri.

Adapun ketentuan terkait kewajiban memiliki izin usaha industri atau Tanda Daftar Industri adalah seperti berikut:
1. Industri kecil dengan nilai investasi hingga Rp 5 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Bagi perusahaan kecil ini tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri.
2. Industri kecil dengan nilai investasi antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, perusahaan kategori ini wajib memiliki Tanda Daftar Industri.
3. Jenis industri dengan nilai investasi di atas Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, perusahaan ini wajib mengurus dan memiliki izin usaha industri.

IUI diberikan kepada perusahaan industri yang kegiatan usahanya ada di lahan untuk industri. Namun, dikecualikan bagi perusahaan industri atas dasar pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.

Bagi anda yang ingin mendapatkan IUI ini, anda perlu memiliki izin prinsip melalui tahap persetujuan prinsip.

Kemudian barulah IUI diberikan setelah perusahaan industri anda memenuhi semua persyaratan sesuai undang undang yang berlaku.

Tak hanya itu, juga harus telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi. IUI dapat diberikan tanpa ada izin prinsip jika perusahaan industri berada di lokasi kawasan industri yang telah memiliki izin, atau jenis dan komoditinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan.

Setelah perusahaan industri menjalankan kegiatan usahanya, dan ingin memperluas industrinya hingga lebih dari 30 persen dari kapasitas produksi yang diizinkan, maka wajib memiliki izin perluasan.

Permohonan izin perluasan ini harus diajukan dengan rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

Persyaratan Mengurus IUI

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dan dipatuhi untuk bisa mengurus izin usaha industri atau IUI adalah sebagai berikut:

• Membuat surat permohonan pengajuan izin usaha industri, dan mengisi formulir pendaftaran
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penanggung jawab
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi akta pendirian perusahaan
• Fotokopi izin mendirikan bangunan atau IMB
• Fotokopi dokumen lingkungan
• Fotokopi pendaftaran penanaman modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku • Fotokopi izin usaha industri lama (jika ada)
• Laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM terbaru
• Bukti dan keterangan lainnya jika ada

Prosedur Pengurusan IUI

Pengurusan izin usaha industri atau IUI dapat diperoleh jika telah mendapatkan persetujuan prinsip sesuai ketentuan undang undang. Dimana, permohonan persetujuan prinsip ini dapat diajukan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (untuk pemohon berstatus koperasi) dan ditetapkan oleh BKPM (untuk penanaman modal asing)
• Fotokopi NPWP, kecuali untuk penanaman modal asing
• Sketsa rencana lokasi
• Surat pernyataan rencana lokasi terletak di kawasan industri

Setelah itu, perusahaan kawasan industri yang telah mendapat persetujuan prinsip paling lama dua tahun, wajib telah:
- Memiliki izin gangguan (HO)
- Memiliki izin lokasi
- Telah melaksanakan penyediaan atau penguasaan tanah sesuai ketentuan peraturan undang undang
- Memiliki izin lingkungan
- Melakukan penyusunan rencana tapak tanah
- Melakukan pematangan tanah
- Melaksanakan perencanaan dan juga pembangunan prasarana serta sarana penunjang dan pemasangan instalasi atau peraltan yang diperlukan dalam kawasan industri
- Mempunyai tata tertib kawasan industri
- Menyediakan lahan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Perusahaan di bidang industri baru dapat memperoleh izin jika telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Mengisi formulir permohonan IUI model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industri terakhir dengan formulir model PMK-II
• Memenuhi syarat sesuai pasal 11 ayat (1)
• Memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri
• Sebagian dari kawasan industri siap untuk dioperasikan setidaknya sudah ada prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke kawasan industri, ada jaringan jalan serta saluran air hujan dalam kawasan industri, dan instalasi pengolahan air limbah untuk kawasan industri, serta kantor pengelola.
• Sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan oleh tim penilai kawasan industri, dengan pernyataan jika perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan izin usaha industri.

Setelah memperoleh IUI dan perusahaan telah menjalankan kegiatan usahanya, kemudian perusahaan hendak melakukan perluasan lahan kawasan industri, maka wajib memperoleh IP kawasan industri terlebih dahulu.

Tetapi, perluasan kawasan yang berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota tidak butuh adanya persetujuan prinsip.

IP kawasan industri hanya diberikan jika perusahaan kawasan industri memperoleh IUI dengan ketentuan:
1. Mempunyai izin lingkungan untuk kawasan perluasan
2. Mempunyai izin lokasi perluasan
3. Lahan yang akan menjadi area perluasan telah dikuasai dan menunjukkan bukti surat pelepasan hak atau sertifikat.
4. Berlokasi dalam kawasan untuk industri.

Jasa Pengurusan IUI Malang

Kota Malang dan sekitarnya juga menjadi sasaran para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan industri. Maka tak heran, keberadaan jasa pengurusan IUI Malang sangat dibutuhkan.

Karena dengan hadirnya penyedia jasa pengurusan IUI, dapat membantu pelaku usaha untuk bisa mendapatkan izin usaha lebih cepat dan lebih mudah.

Apalagi bagi anda yang merasa kesulitan jika harus mengurus izin usaha industri secara mandiri. Maka penyedia jasa seperti Jasa Berkah akan membantu anda.

Jasa Berkah adalah perusahaan penyedia pengurusan berbagai izin usaha yang terpercaya dan telah memiliki pengalaman bertahun tahun dalam mengurus izin usaha.

Ada beragam jenis izin usaha yang masuk dalam layanan Jasa Berkah, baik itu diperuntukkan bagi perusahaan kecil, menengah, maupun skala besar sekalipun.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan IUI Malang

Dengan mengandalkan layanan dari Jasa Berkah, tentunya anda akan lebih mudah dalam mengurus izin usaha industri, selain itu berikut ini adalah keuntungan yang akan anda dapatkan jika menggunakan jasa pengurusan IUI dari Jasa Berkah:

1. Proses Lebih Cepat

Saat mengurus perizinan secara mandiri apalagi menjadi pengalaman pertama, wajar jika anda akan merasa kebingungan.

Ditambah prosedur yang terkadang berbelit-belit membuat proses jadi lebih lama. Oleh karena itu, anda bisa menggunakan layanan Jasa Berkah untuk proses yang lebih cepat.

Pihak Jasa Berkah tentunya telah berpengalaman dalam mengurus berbagai perizinan, sehingga mengetahui cara mudah dan cepat dalam mengurusnya.

2. Proses Lebih Praktis

Selain lebih cepat, tentunya proses pengurusan izin usaha jadi lebih praktis dengan bantuan pihak penyedia jasa yang profesional.

Anda tidak perlu mendatangi kantor instansi terkait untuk mengurus berbagai dokumen. Karena anda hanya perlu menyiapkan dokumen utama yang menjadi persyaratannya.

Kemudian tim Jasa Berkah yang akan mengurus dokumen lainnya terkait perizinan hingga surat izin yang anda butuhkan ada di tangan.

3. Hasil Kerja Terjamin

Jasa Berkah merupakan perusahaan profesional yang telah berpengalaman dalam mengurus berbagai izin usaha. Oleh karena itu, hasil kerja yang akan anda dapat juga terjamin.

Biro jasa profesional seperti Jasa Berkah tentunya akan memberikan pelayanan maksimal dan juga hasil kerja dengan kualitas tinggi.

Anda hanya perlu menunggu hingga izin usaha yang anda butuhkan diterbitkan, dan anda bisa melaksanakan kegiatan usaha secara legal.

4. Harga Lebih Terjangkau

Mengurus izin usaha secara mandiri mungkin akan membutuhkan biaya yang lebih besar, lantaran minimnya pengalaman dan pengetahuan terkait pengurusan izin usaha.

Sehingga, dibutuhkan dana ekstra untuk mengantisipasi risiko kegagalan. Namun, ada pilihan untuk bisa lebih berhemat dan tetap mendapatkan izin usaha secara legal.

Yakni dengan menggunakan jasa pengurusan IUI Malang yang terpercaya seperti Jasa Berkah. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau dibandingkan biro jasa lainnya.

Apalagi Jasa Berkah memiliki beragam pilihan pelayanan yang dapat anda sesuaikan dengan budget yang anda miliki.

Tujuan IUI dan Informasi Lainnya

Perlu diketahui IUI adalah salah satu jenis izin usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang mendirikan perusahaan di bidang industri.

Adapun tujuan dari diterbitkannya IUI ini adalah sebagai berikut:
• Memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha yang mendirikan perusahaan di bidang industri
• Sebagai salah satu sumber informasi dan sarana komunikasi
• Sebagai salah satu sumber PAD

Pada dasarnya, perizinan IUI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang membahas mengenai ketentuan dan tata cara pemberian usaha industri, izin perluasan lahan industri, serta Tanda Daftar Industri.

Semuanya terangkum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang izin usaha industri. Adapun berbagai izin usaha industri yang disebutkan adalah diperuntukkan semua perusahaan yang berkegiatan di bidang industri.

Dengan pengecualian seperti perusahaan industri kecil tidak diwajibkan untuk mengurus dan memiliki IUI, namun tetap wajib untuk melakukan pendaftaran hingga memiliki Tanda Daftar Industri.

Serta izin perluasan diperuntukkan bagi perusahaan industri yang akan memperluas lahan industrinya lebih dari 30 persen dari industri yang dimilikinya.

Kesimpulan

Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan di bidang industri adalah Izin Usaha Industri (IUI). Jenis perizinan ini dapat anda urus secara mandiri dengan mendatangi kantor instansi terkait.

Selain itu, ada cara mudah yang bisa anda lakukan yakni dengan menggunakan jasa pengurusan IUI Malang seperti Jasa Berkah yang terpercaya dan profesional dalam mengurus berbagai izin usaha.