
Jasa Pengurusan IUI Sidoarjo
Jasa Pengurusan IUI Sidoarjo - Salah satu jenis izin usaha yang harus dimiliki oleh pemilik usaha industri adalah Izin Usaha Industri atau IUI. Izin usaha ini penting karena akan mempermudah pemilik dalam mengembangkan industrinya menjadi lebih besar.
Karena pentingnya untuk memiliki jenis izin usaha yang satu ini, banyak pelaku usaha di Sidoarjo menggunakan penyedia jasa pengurusan IUI Sidoarjo. Alasannya karena dinilai lebih praktis dan prosesnya yang cepat.
Anda juga bisa menggunakan layanan Jasa Berkah untuk lebih mempersingkat waktu proses dalam pengurusan izin usaha industri. Namun, sebelum mendatangi atau menghubungi Jasa Berkah, pastikan anda sudah terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengurusan IUI.
Layanan Jasa Pengurusan IUI Sidoarjo
Ada cara mudah untuk bisa mengurus IUI, yakni dengan bantuan biro jasa seperti Jasa Berkah. Pada dasarnya dokumen yang dihasilkan akan tetap sama, hanya saja dengan bantuan biro jasa anda tidak perlu kesana kemari untuk mengurusnya sendiri.
Perlu diketahui IUI diperuntukkan bagi bisnis industri yang akan dibangun. Dimana usaha industri merupakan lapangan kegiatan yang berhubungan dengan cabang industri atau jenis industri.
Dikatakan perusahaan industri bagi mereka yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai yang lebih tinggi untuk konsumen. Termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pengurusan IUI ini diperuntukkan wajib bagi pemilik usaha industri dengan kategori menengah, yakni bagi mereka yang memiliki nilai investasi perusahaan di atas Rp 200 juta, belum termasuk tanah dan bangunan.
Sementara bagi kategori kecil yakni yang nilai investasinya Rp 5 juta hingga Rp 200 juta tidak memiliki kewajiban untuk mengurus IUI. Tetapi industri kategori kecil ini tetap wajib mendaftarkan usahanya supaya mendapatkan Tanda Daftar Industri.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan IUI ini adalah seperti: • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan/ penanggung jawab/ atau direktur • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) • Fotokopi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Jika perusahaan mengandung dampak pencemaran lingkungan • Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) • Fotokopi NPWP • Bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang disahkan pejabat berwenang
Dengan menggunakan layanan jasa pengurusan IUI, anda hanya perlu memberikan dokumen utama sebagai syarat. Kemudian pihak biro jasa akan mengurusnya semua untuk anda hingga IUI diterbitkan.
Menggunakan layanan jasa pengurusan IUI Sidoarjo tentu ada keunggulannya tersendiri, di antaranya adalah sebagai berikut:
Proses lebih mudah
Saat anda menggunakan biro jasa tentu anda tidak perlu repot harus kesana kemari mengurus berbagai dokumen terkait izin usaha industri. Anda dapat mempercayakan pengurusan IUI tersebut kepada biro jasa terpercaya.
Pihak biro jasa akan mengurus semua dokumen anda dari awal hingga IUI yang anda butuhkan diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dengan begitu, anda akan lebih hemat waktu dan tenaga, anda dapat lebih fokus pada persiapan kegiatan usaha yang akan dijalani.
Harga lebih terjangkau
Biaya yang anda keluarkan untuk membayar biro jasa terbilang lebih terjangkau dibanding anda mencoba sendiri mengurus IUI secara mandiri. Karena anda yang belum memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pengurusan IUI ini menghindari orang tak bertanggung jawab yang mencoba menipu anda.
Ditambah risiko kegagalan yang mudah terjadi akibat belum adanya pengalaman dalam mengurusnya. Sementara biro jasa biasanya menawarkan paket pelayanan yang dapat disesuaikan dengan budget yang anda miliki.
Proses lebih cepat
Biasanya pengurusan izin usaha yang dilakukan secara mandiri membutuhkan waktu hingga 10 bulan. Dengan layanan biro jasa dapat selesai lebih cepat, bisa saja hanya 10 hari kerja.
Hal ini dikarenakan yang membantu anda dalam mengurus perizinan ini adalah tim biro jasa yang profesional dan ahli di bidangnya, sehingga mengurangi risiko kegagalan saat proses pengajuan dokumen dan lain sebagainya.
Konsumen mendapat jaminan
Menggunakan layanan biro jasa artinya anda mendapat jaminan bahwa surat izin yang anda butuhkan pasti jadi dan legal di mata hukum. Apalagi jika memang anda menggunakan biro jasa terpercaya yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam mengurus izin usaha.
Sehingga penting bagi anda dalam cermat saat memilih biro jasa. Pastikan anda mengecek track record dari proyek yang telah dikerjakannya.
Umumnya biro jasa terpercaya dan profesional memiliki alamat kantor yang jelas dan menyediakan kontak yang bisa dihubungi. Baik itu yang ditampilkan pada laman website, ataupun di iklan yang ditayangkan.
Tahapan Pengurusan IUI Secara Mandiri
Bagi anda yang ingin mengurus IUI secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor dinas terkait, dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
Pertama, anda sebagai pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan dan informasi UPTSA (Unit Layanan Terpadu Satu Atap)
Kemudian dokumen tersebut akan diverifikasi, jika terdapat kekurangan berkas makan pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.
Kedua, berkas permohonan pengurusan IUI tersebut akan dikirim ke SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan cara scan/ upload dokumen
Setelah itu draft teknis izin akan dibuatkan, dan permohonan pengurusan IUI diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota serta mengganti tanda terima permohonan.
Apabila dibutuhkan juga melengkapi UKL UPL, AMDAL, Drainase, dan gambar teknis sesuai yang dibutuhkan dalam pengajuan surat izin usaha industri tersebut.
Ketiga, jika proses pengurusan IUI sudah selesai dan disetujui, maka pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS.
Keempat, pemohon melakukan pembayaran retribusi di bank untuk izin yang dikenakan retribusi. Sebelum akhirnya pemohon menerima SK Izin di UPTSA.
Adapun tujuan dari memiliki izin usaha industri ini adalah memberikan perlindungan hukum khususnya bagi pemilik usaha industri yang mendirikan perusahaan. Selain itu juga sebagai salah satu sumber informasi dan sarana komunikasi, dan sumber PAD.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pengurusan izin usaha industri ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian terkait ketentuan dan cara pemberian usaha industri, izin perluasan lahan industri, dan juga Tanda Daftar Industri.
Untuk izin perluasan lahan industri hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang akan memperluas lahan industri lebih dari 30 persen dari miliknya sebelum diperluas.
Jika anda ingin memiliki izin usaha industri ini, maka perlu adanya izin prinsip terlebih dahulu melalui persetujuan prinsip. Izin usaha industri baru akan diberikan jika perusahaan industri terkait telah memenuhi semua aturan perundang undangan yang berlaku.
Kemudian jika sudah selesai dalam membangun pabrik atau sarana produksi di area perusahaan industri tersebut.
Bisa saja izin usaha industri diterbitkan tanpa adanya izin prinsip, namun jika perusahaan industri yang memohon tersebut berada di kawasan industri yang telah mempunyai izin, atau jenis dan komoditinya tidak merusak serta membahayakan lingkungan.
Manfaat Pengurusan IUI dan Memilikinya
Tidak boleh disepelekan karena IUI ini memiliki manfaat besar, sebut saja seperti untuk melindungi perusahaan, khususnya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara terbuka, jujur, dan mematuhi aturan berlaku.
Selain itu pemerintah akan jadi lebih mudah dalam memantau, serta membina dunia usaha industri kecil sampai menengah. Sebab pemohon telah memberikan data perusahaan saat proses pengajuan izin usaha industri.
Dengan terkumpulnya data dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, maka pemerintah akan lebih mudah dalam membantu industri industri yang ada.
Diterbitkannya izin usaha industri juga akan menciptakan iklim usaha industri yang sehat dan tertib karena adanya status legalitas yang telah dimiliki perusahaan.
Surat izin ini juga nantinya dapat digunakan sebagai sumber resmi bagi siapa saja yang berkepentingan untuk mengetahui profil singkat dari perusahaan industri terkait yang dibutuhkan.
Sementara manfaat adanya surat izin usaha industri bagi si pemilik perusahaan adalah sebagai faktor pendukung dalam mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar lagi, dan mencari mitra bisnis untuk kemajuan perusahaan.
Manfaat diterbitkannya surat izin usaha industri juga berdampak hingga pemerintah daerah. Dimana dengan adanya surat izin ini pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan daerah dengan lebih jelas.
Masa berlaku dari surat izin usaha industri ini adalah tiga tahun dan jika sudah habis masa berlakunya, pemilik perusahaan industri wajib mendaftar ulang untuk memperpanjang masa berlaku.
Surat izin usaha ini bisa diajukan oleh semua jenis badan usaha baik itu perseorangan maupun badan usaha, dan yang tidak berbadan hukum sekalipun, seperti CV/ Firma dan yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi.
Adapun klasifikasi perusahaan industri dibedakan berdasarkan nilai investasi perusahaan tersebut. Nilai investasi ini nilai dari tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, di luar modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri.
Sehingga dapat dipahami bahwa nilai investasi di luar tanah dan bangunan adalah total dari nilai investasi yang dikurangkan dengan nilai tanah serta nilai bangunan yang dimiliki sebuah perusahaan bergerak di bidang industri.
Apabila pemilik perusahaan industri ingin bisnisnya menjadi lebih besar lagi dari skala rumah tangga, maka usahanya wajib dikembangkan pada kawasan industri atau zonasi yang memang diperuntukkan untuk industri.
Namun, kecuali kota yang menjadi domisili masih skala kecil atau menengah serta tidak memiliki potensi untuk mencemari lingkungan secara luas.
Atau kota domisili tersebut belum memiliki kawasan industri, atau telah ada tetapi seluruh kavlingnya telah habis.
Sementara perusahaan industri yang didirikan di luar kawasan industri wajib memiliki izin lokasi sebagai bukti jika bentangan lahan yang digunakan membangun berbagai sarana industri sudah sesuai dengan RTRW (>Rencana Tata Ruang Wilayah).
Dimana pemilik usaha harus lebih dulu menyelesaikan kegiatan persiapan tempat produksi yang meliputi pembangunan, serta pengadaan pemasangan/ instalasi alat. Kegiatan tersebut dapat dimulai jika perusahaan sudah mengantongi izin prinsip.
Kesimpulan
Izin Usaha Industri atau disingkat IUI adalah salah satu jenis izin usaha yang harus dimiliki perusahaan bergerak di bidang industri. Anda dapat mengurus IUI ini secara mandiri dengan mendatangi kantor dinas terkait, atau menggunakan jasa pengurusan IUI Sidoarjo bagi anda yang akan mendirikan perusahaan industri di wilayah Sidoarjo.
