Jasa Pengurusan UD Sidoarjo - Pada dasarnya setiap bentuk usaha memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendiriannya masing masing. Salah satunya adalah saat anda melakukan pengurusan Usaha Dagang atau disingkat UD.

UD merupakan salah satu jenis badan usaha yang berbentuk perseorangan, dimiliki oleh satu orang saja, yang satu orang tersebut juga sebagai pemilik saham.

Jenis badan usaha ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) maupun CV, yang mana salah satu syaratnya adalah pemegang saham minimal dua orang. Karena pada UD saham atau modal bersumber dari satu orang saja yang tak lain adalah pemilik usaha tersebut, maka segala keputusan dan bentuk hukum serta peraturan yang berlaku bergantung dari pemilik UD tersebut.

Tidak ada pemisah antara harta usaha dan kekayaan pemilik, sehingga jika usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka si pemilik akan ikut andil dalam kebangkrutan tersebut.

Meskipun demikian mendirikan UD ada manfaatnya tersendiri, namun sebelum merasakan manfaatnya anda harus lebih dulu melakukan pengurusan UD. Tetapi ternyata masih banyak orang yang bingung akan proses pengurusan UD ini, termasuk masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya.

Padahal jika anda tidak bisa mengurusnya sendiri, anda bisa saja mempercayakan pada biro jasa pengurusan UD Sidoarjo. Dalam artikel ini akan dibahas terkait proses pengurusan UD baik secara mandiri maupun dengan bantuan biro jasa, dan informasi lainnya terkait UD.

Cara Pengurusan UD di Sidoarjo

Sebelum menjalankan kegiatan usaha, sebaiknya pemilik Usaha Dagang mendaftarkan usahanya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri setempat, atau Departemen Hukum dan HAM RI. Jika seorang pelaku usaha ingin usahanya berjalan secara legal di mata hukum tanpa harus mengurusnya legalitas usahanya tanpa butuh modal dana, maka Usaha Dagang tepat menjadi pilihan.

Karena pada proses pengurusan UD, anda tidak perlu harus memiliki NPWP Perusahaan. Berbeda dengan jenis badan usaha lainnya yang mewajibkan perusahaan mempunyai NPWP.

Untuk bisa melegalkan usaha dagang anda, hal yang perlu dimiliki adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDP ini sama fungsinya seperti KTP yang dimiliki setiap masyarakat Indonesia. Dimana SKDP menjadi bukti bahwa sebuah usaha benar benar ada, sehingga dibutuhkan surat yang menjelaskan alamat domisili usaha tersebut. SKDP diterbitkan oleh kelurahan setempat di domisili usaha akan dijalankan.

Sementara SIUP menjadi syarat bagi pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP dapat diperoleh di dinas kabupaten/ kota setempat. Untuk mendapatkannya anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Bagi pemilik usaha dengan tempat usaha sewaan/ mengontrak, syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan pembuatan SKDP (ditujukan ke kelurahan) ditandatangani penanggung jawab perusahaan, berisi informasi terkait perusahaan misalnya bidang usaha, jumlah karyawan, dan lain sebagainya.
2. Surat pernyataan terkait keabsahan dokumen terlampir, ditempel materai dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, berkas asli dan salinan.
4. Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan
5. NPWP pribadi milik penanggung jawab perusahaan
6. Melampirkan surat perjanjian sewa menyewa
7. Slip pembayaran retribusi izin gangguan dan pajak reklame
8. Surat keterangan Pajak retribusi Daerah
9. Surat izin tempat usaha (ITU)

Bagi pemilik usaha dengan tempat usaha milik sendiri, syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan pembuatan SKDP (ditujukan ke kelurahan) ditandatangani penanggung jawab perusahaan, berisi informasi terkait perusahaan misalnya bidang usaha, jumlah karyawan, dan lain sebagainya.
2. Surat pernyataan terkait keabsahan dokumen terlampir, ditempel materai dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, berkas asli dan salinan.
4. Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan
5. NPWP pribadi milik penanggung jawab perusahaan
6. Slip pembayaran PBB tahun terakhir
7. Surat izin mendirikan bangunan atau IMB jika bangunan bukan rumah tinggal. Sementara jika tidak ada IMB maka diganti pernyataan bermaterai dari pemilk bangunan dengan diketahui RT, RW, dan lurah setempat.
8. Slip pembayaran retribusi izin gangguan dan pajak reklame
9. Surat keterangan Pajak retribusi Daerah
10. Surat izin tempat usaha (SITU)

Apabila semua dokumen tersebut telah disiapkan, maka anda dapat mengikuti prosedur penerbitan SKDP seperti berikut ini:

Meminta surat pengantar penerbitan SKDP dari RT/ RW: Anda dapat membawa semua dokumen ke RT terlebih dahulu di domisili tempat usaha anda. Kemudian RT akan membuat surat pengantar untuk penerbitan SKDP yang kemudian disahkan oleh RW.

Datang ke kantor kelurahan: Kemudian semua dokumen tersebut beserta surat pengantar dari RT dibawa ke kantor kelurahan. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan domisili perusahaan.

Penerbitan SKDP: Setelah itu anda hanya perlu menunggu hingga proses penerbitan SKDP selesai. Biasanya lama proses ini tidak menentu, bisa sekitar 3 hingga 8 hari kerja sejak berkas permohonan diterima pihak kelurahan.

Mengajukan Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama UD/ Pemilik Selain mengurus SKDP dokumen lain yang perlu juga diurus sebagai proses pengurusan UD adalah NPWP. Setiap badan usaha termasuk UD wajib membayarkan pajak ke negara dari hasil usahanya.

Proses pengurusan NPWP ini sama seperti pada umumnya, dapat dilakukan dengan mendatangi KPP setempat, atau bisa juga dengan sistem online.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengurusan NPWP adalah fotokopi KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan lurah/ bukti tagihan listrik, surat pernyataan yang menjelaskan bahwa wajib pajak benar memiliki usaha, ditempel materai 6000.

Setelah semua dokumen dilengkapi kemudian anda dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di domisili anda, kemudian mengisi formulir pengajuan NPWP yang diberikan di loket KPP tersebut, kemudian menyerahkan semua dokumen beserta formulir yang telah diisi, dan terakhir anda akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahapan selanjutnya dalam pengurusan UD atau Usaha Dagang adalah mengajuan pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Ini adalah jenis surat izin yang harus dimiliki UD karena akan menjalankan kegiatan perdagangan.

Perlu diketahui SIUP ini tebagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran modal yang dimiliki, yakni SIUP Besar dengan modal di atas 500 juta rupiah, SIUP Menengha dengan modal antara 200 juta hingga 500 juga rupiah, dan SIUP Kecil dengan modal di bawah 200 juta.

Anda dapat mengurus surat izin usaha perdagangan ini dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/ kota atau ke kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengurus SIUP adalah KTP pemilik UD, fotokopi NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), SITU, materai 6000, foto pemilik UD ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, dan izin lainnya yang terkait dan dibutuhkan.

Tahapan dalam proses pembuatan SIUP adalah dengan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan benar sesuai data usaha yang dijalani.

Formulir tersebut diisi pemilik UD dan ditanda tangani serta dilengkapi dengan materai 6000. Kemudian disalin menjadi dua rangkap, lalu digabung dengan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan dalam pembuatan SIUP.

Setelah menyetor dokumen dan formulir pendaftaran ke loket di kantor dinas terkait, anda dapat melakukan pembayaran pembuatan SIUP sesuai tarif yang diberlakukan pada setiap kota/ kabupaten masing masing. Karena hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah setempat.

Anda dapat menunggu hingga dua minggu hingga nantinya pihak kantor dinas terkait menghubungi anda dan memberitahu jika SIUP anda sudah diterbitkan. Anda kemudian dapat datang ke tempat pembuatan SIUP dan mengambil dokumen tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jasa Pengurusan UD Sidoarjo dan Sekitarnya

Melakukan pengurusan UD secara mandiri telah dijelaskan seperti di atas, dimana anda harus membuat SKDP, NPWP, dan juga SIUP yang menjadi dokumen penting dan wajib dimiliki pemilik UD.

Tapi masih banyak orang yang merasa bingung dan kesulitan dalam mengurusnya, hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan pengurusan UD, baik itu di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya maupun kota lainnya.

Bagi anda yang masih bingung dan kesulitan dalam mengurusnya, dapat menggunakan jasa pengurusan UD Sidoarjo seperti Jasa Berkah. Biro jasa ini akan membantu anda dalam pengurusan UD hingga selesai dan semua dokumen resmi telah diterbitkan.

Pengurusan UD dengan biro Jasa Berkah cocok untuk anda yang ingin kepraktisan dan kemudahan dalam pengurusan UD. Karena pada dasarnya dokumen yang diterbitkan akan sama saja antara yang dilakukan dengan cara mandiri maupun dengan bantuan biro jasa.

Hanya saja yang membedakan jika anda menggunakan bantuan Jasa Berkah anda tidak perlu repot untuk kesana kemari mendatangi kantor dinas terkait untuk mengurus dokumen. Karena tim profesional dari Jasa Berkah akan mengurusnya untuk anda.

Saat ini banyak pelaku usaha yang lebih memilih menggunakan jasa pengurusan UD karena dinilai lebih praktis, apalagi harga yang ditawarkan cukup terjangkau. Sehingga budget yang dimiliki dapat dialokasikan ke hal yang lain terkait usaha yang dijalani.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan UD Sidoarjo

Sedikit telah dijelaskan di atas bahwa keuntungan dari menggunakan jasa pengurusan UD Sidoarjo adalah praktis dan nilai sangat membantu para pelaku usaha, sebab pelaku usaha tidak perlu repot kesana kemari mendatangi kantor dinas terkait dalam mengurus dokumen.

Selain itu, beberapa keuntungan lainnya yang akan anda dapat jika menggunakan biro jasa seperti Jasa Berkah adalah jaminan bahwa dokumen anda akan jadi. Karena semua proses pengurusan UD dilakukan oleh tim profesional yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga meminimalisir risiko kegagalan.

Tak hanya itu, harga yang terjangkau ini juga dapat menjadi keuntungan bagi anda yang ingin mengurus UD. Seperti Jasa Berkah yang menawarkan harga pengurusan UD mulai dari Rp. 1 juta saja.

Kesimpulan

Usaha Dagang atau disingkat UD adalah salah satu jenis usaha perseorangan di bidang perdagangan, dalam pendirian UD anda diwajibkan mengurus beberapa dokumen penting seperti SKDP, NPWP, dan SIUP. Anda dapat mengurusnya secara mandiri, atau menggunakan Jasa Pengurusan UD Sidoarjo seperti Jasa Berkah.