Syarat Izin Usaha - Bagi pelaku bisnis mengetahui persyaratan izin usaha sangat penting jika ingin usaha yang dikembangkannya memiliki izin secara legal.

Yang pertama adalah dalam hal modal. Untuk mendirikan CV, pendiri CV tidak memiliki batas minimal modal. Berbeda dengan pendirian PT yang memiliki syarat minimal modal Rp 50 juta dengan setoran minimal 25%.

Izin usaha ini terangkum dalam surat izin usaha perdagangan atau biasa disingkat SIUP. SIUP ini adalah dokumen sebagai tanda bukti bahwa usaha anda terdaftar secara sah atau resmi.

SIUP bukan hanya diperuntukkan pelaku usaha dengan skala besar, bahkan meskipun saat ini anda menjalankan usaha kecil dan menengah, anda tetap harus mengurus surat izin usaha dan menjalankan usaha sesuai dengan izin SIUP tersebut.


3 Kategori SIUP

Pada umumnya, SIUP terbagi menjadi tiga kategori yang dipilih berdasarkan jumlah modal yang dimiliki atau digunakan untuk usaha, yaitu:

1. SIUP kecil

Sesuai nama kategorinya, SIUP ini diperuntukan perusahaan kecil dengan modal yang digunakan di bawah atau sama dengan Rp 200 juta.

Kelebihan dari membuat SIUP kategori ini adalah risiko yang akan ditanggung oleh pemegang SIUP tergolong kecil, serta kerugiannya pun juga lebih kecil.

Proses pengurusannya terbilang lebih mudah, dan lebih murah. Tetapi proses ganti ruginya kecil jika suatu waktu terjadi penggusuran. Serta pengurusan surat izin gangguan dan surat izin tempat usaha juga terbilang sulit.

2. SIUP Menengah

SIUP kategori ini berlaku untuk perusahaan dengan modal antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Risiko yang ditanggung oleh pemegang SIUP kategori ini terbilang kecil, pengambilan keuntungan lebih tinggi serta proses ganti rugi lebih baik dibanding SIUP kategori kecil.

Tetapi keamanannya masih belum maksimal meskipun masih lebih baik dari SIUP kecil.

3. SIUP besar

Kategori ini adalah SIUP yang dibelakukan untuk perusahaan besar dengan modal di atas Rp 500 juta.

Jika anda memilih SIUP kategori ini, keuntungan yang didapat lebih banyak, serta kerugian bisa ditekan dengan pinjaman modal dari bank. Proses ganti rugi jika mengalami penggusuran berjalan lancar. Dan kemanan yang diberikan tentu maksimal.

Tetapi risiko yang ditanggung oleh pemilik usaha tergolong besar karena jumlah modalnya yang di atas 200 juta. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIUP kategori ini juga terbilang mahal.

Sama halnya mengurus izin usaha lainnya, ketika anda ingin mengurus SIUP ada beberapa dokumen penting yang harus anda siapkan.

Dokumen - dokumen ini adalah persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP. Sementara, persyaratan administrasi ini dibagi menjadi empat macam, sesuai dengan jenis atau bentuk usaha yang akan anda jalankan. Pembagiannya tersebut yakni:

- Perseroan Terbatas (PT)

Adapun persyaratan administrasi untuk mengurus izin usaha jika anda memilik Perseroan Terbatas atau PT adalah sebagai berikut :
• Fotokopi KTP Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan, atau pemegang saham
• Fotokopi KK jika penanggung jawab adalah seorang perempuan
• Fotokopi NPWP
• Surat Keterangan Domisili (SITU)
• Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
• Fotokopi surat keputusan pengesahan mengenai badan hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
• Surat izin gangguan (HO)
• Izin prinsip
• Neraca perusahaan
• Pasfoto direktur utama atau penanggung jawab atau pemilik perusahaan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
• Materai Rp 6000
• Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

- Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang bekerjasama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya.

Jika badan usaha yang anda dirikan adalah koperasi, berikut ini persyaratan administrasi yang harus anda siapkan untuk mengurus izin usahanya:
• Fotokopi KTP milik dewan pengurus serta dewan pengawas koperasi
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi akta mengenai pendirian koperasi yang sudah disahkan oleh instansi berwenang
• Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
• Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
• Neraca koperasi
• Materai senilai Rp6.000
• Pasfoto direktur utama, atau penanggung jawab, atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
• Izin-izin lain yang berkaitan (seperti jika usaha anda menghasilkan limbah, maka anda harus mempunyai izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

- Perusahaan Perseorangan

Sementara jika badan usaha yang anda dirikan bentuknya perusahaan perseorangan seperti ini persyaratan administrasi yang harus anda siapkan:
• Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
• Fotokopi NPWP
• Surat keterangan domisili atau SITU
• Neraca perusahaan
• Materai Rp 6000
• Foto direktur utama, atau penanggung jawab, atau pemilik perusahaan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
• Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

- Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

• Fotokopi KTP direktur utama, atau penanggung jawab, atau pemilik perusahaan
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
• Fotokopi akta notaris pendirian serta perubahaan perusahaan, dan surat persetujuan status perseroan tertutup berubah jadi perseroan terbuka yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menerangkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP LKTP tahun buku terakhir
• Foto direktur utama, atau penanggung jawab, atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Persyaratan administrasi di atas harus anda lengkapi dan siapkan sebelum anda mengajukan izin usaha. Catatan penting, jika lokasi kegiatan usaha anda bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud.

Kemudian surat izin ini ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Adapun tempat yang harus anda datangi untuk mengurus surat izin usaha ini adalah di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di kantor pelayanan perizinan setempat.

Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha

Jika semua dokumen penting sebagai persyaratan administrasi di atas sudah anda lengkap. Maka kemudian anda dapat mengurus surat izin usaha dengan mengikuti tata cara pembuatan surat izin usaha berikut ini.

1. Mengambil surat permohonan

Datanglah ke kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Orang yang mengambil surat permohonan ini adalah pemilik perusahaan. Namun, jika si pemilik perusahaan tidak dapat hadir untuk mengurusnya, maka bisa dialihkan ke orang terpercaya lainnya dengan memberi surat kuasa.

Adapun berikut ini adalah contoh dari formulir pendaftaran atau surat permohonan pembuatan surat izin usaha atau SIUP.


FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)

Nomor: …………………………

Kepada Bupati {Nama Kabupaten/Kotamadya}
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya {Nama Kabupaten/Kotamadya}

Maksud Permohonan Izin : Memperoleh SIUP
Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan : …………………..
2. Bentuk Perusahaan : …………………..
3. Merek   : …………………..
4. Alamat Perusahaan  : …………………..
Lokasi Perusahaan       : …………………..
Nomor Telepon/Fax      : …………………..
Status Tempat Usaha    : …………………..
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………..

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

1. Nama Lengkap     : …………………..
2. Tempat/Tanggal Lahir      : …………………..
3. Alamat Rumah : …………………..
4. Nomor Telepon/Fax    : …………………..
5. Istri/Suami
a. Nama     : …………………..
b. Kewarganegaraan  : …………………..
Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Kegiatan Usaha:
Kelembagaan      : …………………..
6. Bidang Usaha (sesuai KLUI)      : …………………..
7. Jenis barang/Jasa Dagangan Utama : …………………..

Jakarta, ………………………………

Pimpinan Perusahaan,

( )

2. Mengisi formulir pendaftaran

Anda bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh kantor dinas perdagangan dengan benar dan lengkap, serta ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemilik usaha, atau direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan.

Kemudian, fotokopi formulir pendaftaran tersebut sebanyak dua rangkap, lalu gabung dengan berkas persyaratan administrasi yang telah dijelaskan di atas.

3. Membayar biaya pembuatan SIUP

Setelah mengisi formulir pendaftaran, anda diharuskan membayar biaya pembuatan SIUP. Soal besaran biaya pembuatan SIUP ini berbeda beda di setiap kotamadya dan kabupaten. Karena telah diatur oleh peraturan daerah di masing masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Biasanya proses pembuatan SIUP ini memakan waktu hingga dua minggu. Setelah proses pembuatannya selesai, anda akan dihubungi oleh petugas dan anda bisa mengambilnya langsung dengan datang ke kantor tempat anda mengurus SIUP tersebut.

Manfaat dan Fungsi Surat Izin Usaha

Tujuan dari pembuatan surat izin usaha ini adalah agar usaha yang anda dirikan dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti persoalan dengan perizinan lokasi usaha anda.

Dengan memiliki surat izin usaha, artinya usaha yang anda jalankan sudah terdaftar secara sah dan resmi keberadaannya.

Adapun manfaat dan fungsi dari surat izin usaha SIUP dapat kita simak di bawah ini:

- Sebagai perijinan resmi dan pemerintah

Jika anda memiliki surat izin usaha yang sah dan resmi dari pemerintah, maka usaha yang anda jalani memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Anda dapat terbebas dari penertiban usaha liar atau jika suatu waktu nanti anda tersandung kasus hukum yang menyangkut legalitas usaha anda, anda sudah memiliki pegangan legalnya.

- Syarat utama dalam mengembangkan usaha

Ada kalanya saat kita mengembangkan usaha agar dapat semakin besar, kita butuh modal yang bisa saja kita dapatkan dengan mengajukan pinjaman modal usaha ke bank.

Ketika mengurus pengajuan peminjaman modal ini, tentunya anda harus melengkapi dokumen dokumen yang menjadi persyaratan administrasinya. Dan, salah satu dokumen yang harus anda lengkapi adalah surat izin usaha atau SIUP.

Hal lain juga bermanfaat ketika anda ingin mengikuti lelang atau tender, karena surat izin usaha atau SIUP juga menjadi salah satu syarat yang harus anda lengkapi.

- Sebagai penunjang usaha untuk melakukan perdagangan internasional

Surat izin usaha atau SIUP juga menjadi sarana untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor yang akan dilakukan oleh badan usaha anda. Jadi, akan sangat sulit anda bisa melakukan perdagangan internasional jika tidak memiliki surat izin usaha atau SIUP ini.

- Meningkatkan kredibilitas

Tak dipungkiri, masyarakat umum tentu akan lebih percaya dengan badan usaha yang telah memiliki surat izin usaha atau SIUP dibandingkan badan usaha yang tidak memilikinya.

Jadi, agar badan usaha anda lebih kredibel, anda harus melengkapinya dengan memiliki surat izin usaha yang memang telah dianggap sah dan resmi di mata pemerintah.

Membuat surat izin usaha memanglah termasuk dari syarat mendirikan suatu badan usaha. Dengan tujuan yang baik juga untuk badan usaha anda, agar memiliki perlindungan hukum yang aman. Sehingga, jika memang anda ingin mendirikan usaha baiknya uruslah surat izin usaha ini.

Mendirikan badan usaha atau perusahaan memanglah tidak mudah. Tentunya banyak kendala yang akan anda hadapi dalam proses pengembangannya.

Tetapi, apapun kendala yang anda akan hadapi harus dilalui untuk bisa mencapai kesuksesan dalam mendirikan usaha atau perusahaaan.

Tak sedikit kendala kendala yang menjadi penghambat ini, seperti:

1. Kendala perizinan usaha

Banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan namun tidak mengetahui jenis perizinan usaha yang mereka butuhkan.

Tetapi anda bisa mencari solusinya dengan bertanya kepada orang yang ahli atau telah memiliki pengalaman mengurus izin usaha ini.

Atau anda juga bisa mencari informasi sebanyak banyaknya melalui internet, atau website instansi pemerintah terkait yang mengurus soal perizinan usaha, seperti contohnya Badan PTSP DKI Jakarta.

2. Kendala domisili usaha

Hal ini terkait dengan peraturan di beberapa wilayah yang tidak boleh menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha.

Tetapi dampak positifnya, jika anda memiliki domisili usaha yang legal di sebuah lokasi yang representatif akan menciptakan persepsi positif bagi calon klien atau mitra usaha terhadap perusahaan anda.

3. Penentuan bidang usaha

Tentukanlah bidang usaha yang akan anda jalani dengan tepat, karena tentu akan berkaitan dengan poin nomer 1, yakni soal perizinan usaha.

Dengan memilih badan usaha yang tepat, tentunya juga akan mempermudah anda dalam menjalankan perusahaan nantinya.

4. Kendala modal

Tak sedikit orang yang akan mendirikan perusahaan mengeluhkan soal modal yang diperlukan terbilang besar. Apalagi berdasarkan perundang - undangan pada UU 40/2007 yang mengatakan bahwa modal dasar minimal adalah Rp 50 juta dan 25 persen dari modal dasar tersebut harus disetorkan secara penuh.

Tetapi sekarang anda tidak perlu khawatir, karena pemerintah melalui perundang - undangannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas dalam pasal 1 ayat (3) PP 29/2016 disebutkan bahwa besaran modal dasar dari badan usaha bentuk PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.

Artinya, anda dapat menyimpangi aturan modal yang tertera dalam UU 40/2007. Sebab atas kemudahan tersebut, PP 29/2016 ini juga menentukan bahwa dalam kurun waktu 60 hari sejak akta ditandatangani, bukti setor harus disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

5. Kendala persyaratan administratif

Terkadang kesibukan aktivitas pemilik usaha membuat tidak ada waktu untuk mengurus surat izin usaha, terlebih lagi persyaratan administratif yang diberikan.

Anda harus meluangkan waktu untuk mengurus semua dokumen dan datang langsung ke kantor instansi terkait untuk mengurusnya.

Sehingga inilah yang terkadang menjadi kendala pemilik usaha untuk mendirikan perusahaan.

Tetapi sebenarnya anda tidak perlu risau dengan kendala tersebut. Karena anda bisa mengalih tugaskan orang lain yang anda percaya untuk mengurus ke kantor instansi pemerintah terkait dengan membawakannya surat kuasa.

Jika pun anda tidak memiliki orang terpercaya yang bisa dimintai bantuan. Anda bisa menggunakan layanan dari Jasa Berkah yang dapat melayani jasa pembuatan izin usaha murah dan berkualitas untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Kediri, dan Pasuruan.

Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, sehingga tidak akan membuat anda panik dengan mengalokasikan budget lebih besar sebagai pengurusan surat izin usaha.

Mendirikan perusahaan kini lebih mudah dan praktis dengan adanya layanan pembuatan izin usaha oleh Jasa Berkah.