
Syarat Pendirian PT PMA
Syarat Pendirian PT PMA - Jika yang kita ketahui perusahaan Perseroan Terbatas atau PT, pemegang sahamnya haruslah warga negara Indonesia. Namun, beda halnya dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruhnya terdapat unsur asing. Bagaimanakah syarat pendirian PT PMA ini? Mari kita bahas dalam artikel ini.
Sebelum membahas mengenai syarat pendiriannya, kita perlu ketahui terlebih dahulu apa pengertian dari PT PMA. Badan usaha jenis ini adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Terkait hal ini penanaman modal asing berdasarkan perundang undangan mengartikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan investor asing. Modal asing tersebut bisa sepenuhnya, maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Untuk bisa mendirikan PT PMA di Indonesia, pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT yang biasanya meliputi:
- akta pendirian PT
- surat keputusan Menkum HAM terkait pengesahan badan hukum PT
- memiliki NPWP perusahaan yang akan didirikan
Selain itu, anda juga wajib melengkapi persyaratan nilai investasi serta permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal, yang meliputi:
- mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir.- memiliki total nilai investasi di atas Rp 10 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan
- memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, setidaknya sebesar Rp 2,5 miliar
Terkait persentase kepemilikan saham dapat dihitung atas dasar nilai nominal saham, serta untuk tiap pemegang saham, memiliki kepemilikan saham minimal Rp 10 juta.
Serta, anda juga memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diajukan melalui sistem OSS maupun BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
NIB ini merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Untuk bisa mendapatkannya pemilik perusahaan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
NIB memiliki beberapa fungsi untuk perusahaan yang terdaftar, yakni untuk seperti:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)- Angka Pengenal Impor (API), apabila perusahaan terkait akan melakukan kegiatan impor
- Akses kepabeanan, apabila perusahaan terkait melakukan kegiatan ekspor/ dan impor.
Sebagai syarat pendirian PT PMA juga lokasi kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah setempat. Jika perusahaan berada di dalam kawasan ekonomi khusus, maka ketentuan terkait bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali jika bidang usaha yang dilakukan untuk UMKM serta koperasi, dan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk pendirian PT PMA ini adalah sebagai berikut:
• Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan Menkum HAM• NPWP atas nama perusahaan
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/ HGU), perjanjian sewa menyewa/ pinjam pakai grup perusahaan/ afiliasi
• Dokumen pengelolaan lingkungan hidup
• Bukti penerimaan LKPM periode akhir
• Surat kuasa (jika pengajuan permohonan diwakilkan orang lain)
Prosedur pendirian PT PMA ini dapat dilakukan melalui BKPM, yang dengan terlebih dahulu melakukan permohonan perizinan berusaha melalui PTSP pusat di BKPM.
Setelah mengumpulkan syarat dokumen, kemudian akan diperiksa oleh petugas terkait dan diproses penerbitannya. Jika sudah diproses, nantinya pemohon akan diberitahu jika ada kekurangan data dan lain sebagainya, sehingga dapat dilengkapi dengan segera.
Kemudian pemohon akan diberitahukan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak. Izin usaha ini biasanya akan diterbitkan setidaknya 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika permohonan ditolak, maka pejabat terkait akan menyampaikan surat penolakan setidaknya 2 hari. Perlu diketahui juga masa berlaku dari izin usaha ini yakni sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/ operasi.
Hal-hal Penting Terkait Pendirian PT PMA
- Kenali sektor bisnis perusahaanAnda perlu memahami sektor bisnis perusahaan sebelum anda mendirikan PT PMA. Hal ini penting karena bisnis ini memiliki pengaruh pada opsi pendaftaran yang dapat dilakukan, ketentuan terkait daftar negatif investasi, serta ketentuan dari sektor lain yang ada kaitannya dengan jenis usaha yang bersangkutan.
- Ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)Ketentuan DNI ini adalah salah satu produk hukum agar investor mempunyai kejelasan pilihan berhubungan dengan bidang usahanya di Indonesia. Serta DNI juga ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT PMDN (Penanaman modal dalam negeri).
Terdapat tiga bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal ini, yakni:
Bidang usaha terbuka: Tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal, kepemilikan saham 100% asing.
Bidang usaha tertutup: Bidang usaha jenis ini merupakan usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal, misalnya industri minuman beralkohol.
Bidang usaha terbuka dengan persyaratan: Bidang usaha ini maksudnya yakni usaha tertentu dengan syarat dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menegah, serta koperasi, kemitraan, kepemilikan modal, dan lokasi tertentu, serta perizinan usaha dari ASEAN. Misalnya industri minyak kelapa sawit.
- Pendirian berdasarkan hukum IndonesiaPT PMA yang berdiri di Indonesia, wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Serta berkedudukan di dalam wilayah Indonesia juga, kecuali ditentukan lain oleh perundang undangan.
- Kejelasan kewarganegaraan pendiriPerlu adanya kejelasan terkait kewarganegaraan pendiri. Dimana badan hukum Indonesia dengan bentuk perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Tetapi, warga negara asing atau badan hukum asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia dengan bentuk perseroan sepanjang sesuai aturan di perundang-undangan.
- Struktur organisasiKetentuannya dalam suatu perseroan terbatas minimal ada satu orang direksi, satu orang komisaris, dan dua pemegang saham.
- Dilarang memberikan keterangan/ data palsuKarena sudah diatur dalam perundang undangan, dimana pelaku usaha yang ingin mendirikan pendirian PT PMA tidak boleh memberikan keterangan/ data palsu.
- Dilarang membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lainHal ini berdasarkan undang undang pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, dimana larang untuk membuat perjanjian/ dan pernyataan yang menegaskan jika kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
Pendirian PT PMA Melalui Layanan Jasa Berkah
Meskipun terlihat rumit dan begitu banyak prosedur yang harus dilewati dalam pendirian PT PMA ini. Sebenarnya anda bisa dengan mudah mendirikan PT PMA. Yakni, dengan layanan yang diberikan Jasa Berkah untuk anda.
Jasa Berkah merupakan perusahaan yang menawarkan layanan pengurusan berbagai izin usaha termasuk pendirian PT PMA. Khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, & Pasuruan.
Jasa Berkah menawarkan layanan pendirian PT PMA dengan harga terjangkau. Anda tidak perlu mengurus mandiri ke kantor instansi terkait. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, lalu tim profesional Jasa Berkah yang akan mengurusnya hingga izin usaha pendirian PT PMA anda diterbitkan.
Jadi, setelah anda mengetahui syarat pendirian PT PMA. Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen terkait, lalu menghubungi customer service Jasa Berkah yang dapat dijangkau melalui website resminya, maupun melalui pesan singkat WhatsApp yang tertera di website.
