Izin Usaha Mikro Kecil - Jangan salah, penting loh mengurus izin usaha mikro kecil atau disingkat IUMK ini. IUMK adalah tanda legalitas untuk seseorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil.

Meski tak jarang, banyak pelaku usaha kecil yang masih belum mengetahui mengenai izin usaha mikro kecil ini, baik itu tujuannya, manfaatnya, hingga prosedur pembuatannya.

Peraturan Izin Usaha Mikro Kecil

Peraturan izin usaha mikro kecil ini telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomer 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam mengembangkan usahanya.

Kini proses pembuatan izin usaha mikro kecil terbilang lebih mudah dan praktis sejak keluarnya PERPRES. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengurus pembuatan izin usaha mikro kecil ini.

Setidaknya hanya butuh waktu satu hari penuh dalam proses pembuatannya. Pelaku usaha memang digadang untuk memiliki izin usaha ini, karena ada banyak manfaat yang akan diperolehnya.

Pada dasarnya, prinsip dari pemberian izin usaha mikro kecil ini dilakukan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan cepat. Dengan keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro kecil, serta kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil

Setiap izin usaha yang diwajibkan pemerintah untuk dibuat, pastinya memiliki manfaat untuk pelaku usaha tersebut. Berikut ini adalah manfaat yang akan didapat pelaku usaha mikro kecil ketika memiliki izin usaha secara resmi sesuai badan usaha yang dimilikinya.

1. Memperoleh kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya sesuai dengan lokasi usaha yang telah ditetapkan
2. Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah
3. Memperoleh kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank ataupun non bank


4. Memperoleh pendampingan untuk pengembangan usaha yang dijalani agar lebih besar lagi
5. Memperoleh pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
6. Mendorong para pelaku usaha mikro kecil untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya
7. Menjadi nilai plus dari bisnis usaha mikro kecil yang dijalani dibanding usaha mikro kecil lainnya yang belum memiliki izin usaha.Pelaku usaha mikro kecil yang telah memiliki izin usaha secara resmi nantinya akan mendapat partner sebagai pendampingan dan pengembangan usahanya.

Bahkan tidak hanya partner, ada juga supervisi dan bantuan lain yang diberikan. Barang atau jasa yang dijual oleh pelaku usaha mikro kecil ini sudah terjamin secara hukum.

Mengurus izin usaha mikro kecil, sama saja dengan berupaya untuk mengembangkan dan memajukan usaha yang anda jalani.

Karena usaha anda akan mampu bersaing dengan pasar global. Sehingga penting sekali untuk mengurus izin usaha mikro kecil ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Seperti dikatakan sebelumnya, prosedur dalam pembuatan izin usaha mikro kecil ini terbilang sederhana. Termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha juga pun terbilang mudah.

Berikut ini adalah dokumen penting yang harus anda siapkan jika ingin mengurus izin usaha mikro kecil.
1. Surat pengantar dari RT atau RW di lokasi usaha
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir IUMK yang telah disediakan

Isi formulir yang telah disediakan tersebut dengan lengkap, termasuk mencantumkan jumlah modal usaha dan lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Pastikan bahwa pada KK dan KTP tertera sesuai dengan domisili anda saat ini. Karena pelaku usaha yang memiliki izin usaha mikro kecil ini harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai dengan kependudukan di KTP.

Sebab hal ini berkaitan dengan tanggung jawab aparat pemerintah setempat, yang dalam hal ini adalah camat. Sehingga perlu untuk memperhatikan hal ini, jangan sampai proses pengecekan dokumen menjadi rancu karena lokasi usaha berbeda dengan dokumen KTP.

Langkah Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil

Berikut penjelasan detail langkah-langkah yang perlu Anda tempuh dalam membuat surat izin usaha mikro kecil:

1. Melampirkan Berkas Permohonan

Pada tahap awal ini, setelah berkas di atas telah anda siapkan dan sudah lengkap, serta formulir yang disediakan juga sudah terisi dengan benar secara detail, maka selanjutnya adalah melampirkannya ke pejabat wewenang.

Dalam proses ini pejabat terkait adalah Camat di masing - masing daerah. Pastikan semua data sudah benar dan lengkap, karena jika tidak maka berkas anda terancam dikembalikan.

2. Pemeriksaan oleh Pejabat Berwenang

Setelah anda mengumpul berkas di poin nomer satu, maka kemudian Camat akan melakukan pemeriksaan dan analisis atas dokumen - dokumen anda tersebut.

Pada proses ini, Camat telah mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui IUMK dari Bupati atau Walikota.

3. Pelaksanaan Penerbitan Izin

Ketika anda ingin menerbitkan izin usaha mikro kecil ini, maka data harus lebih dulu disetujui Camat. Kemudian, kartu izin usaha akan segera dicetak. Jadi segala aktivitas usaha mikro kecil bisa berjalan secara maksimal.

Pada kartu izin usaha mikro kecil akan tertera bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penerbitan kartu ini berbeda - beda.

Tetapi, jika anda telah melakukan prosedur yang benar dan sesuai dengan regulasi yang ada, maka bisa segera dilaksanakan.

Biaya Izin Usaha Mikro Kecil

Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang menjelaskan bahwa pemerintah menghapus semua biaya perizinan untuk usaha mikro kecil.

Dimana semua biaya pengurusan tersebut ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku usaha mikro kecil hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan atau IMB.

Sehingga dapat dikatakan bahwa biaya pengurusan izin usaha mikro kecil ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi semua pelaku usaha mikro kecil tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin usaha tersebut.

Sebenarnya, tidak hanya izin usaha mikro kecil yang pengurusannya tidak dipungut biaya. Tetapi pembuatan perizinan usaha lainnya pun juga, seperti:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Tanda Daftar Industri (TDI)

Anda bisa mengurus perizinan tersebut di atas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Sedangkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan akan hanya memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar benar UMKM yang sudah memiliki usaha.

Surat keterangan tersebut diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM.

Jadi tunggu apa lagi untuk mengurus izin usaha mikro kecil ini? Dengan memiliki izin usaha yang resmi tentunya akan lebih mempermudah anda dalam mengembangkan usaha.

Perlu diingat pula dalam pembuatan izin usaha mikro kecil, dimana jika usaha yang anda jalani adalah ada kaitannya dengan bidang makanan dan kosmetik yang berbasis home industry, maka ada tambahan izin yang harus diurus.

Izin tersebut adalah izin edar PIRT atau produk industri rumah tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Pengurusan izin edar PIRT ini cukup mudah, anda bisa langsung saja datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat berdasarkan lokasi produksi untuk bisa mendapatkan formulir isian yang telah disediakan.

Lengkapi formulir yang diberikan dengan data yang akurat dan rinci. Dokumen lain yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, serta label kemasan produk.

Kemudian pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberikan arahan terkait proses dan layout ruang produksi yang baik dan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan.

Tak hanya itu, nantinya pihak dari Dinas Kesehatan juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya.

Lalu pelaku usaha diminta untuk mengikuti training tentang produksi home industry termasuk mengenai pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan.

Kemudian anda juga bisa mengurus sertifikat halal ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang serupa dengan pengurusan izin PIRT.

Hal yang membedakan hanyalah pada pemeriksaan sisi kehalalan dari bahan baku dan proses produksi produk anda.

Tidak ada biaya dalam pengurusan izin edar PIRT dan label halal ini. Karena ini termasuk program dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang baru memulai usahanya.

Jadi baiknya anda segera datang langsung ke Dinas Kesehatan atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk menanyakan lebih lanjut terkait program tersebut.

Hak bagi Pemilik Izin Usaha Mikro Kecil

Bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha mikro kecil, mereka akan mendapatkan hak haknya antara lain:
- Melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya
- Menerima informasi dan sosialisasi, serta pemberitahuan mengenai kegiatan usaha sesuai bidangnya
- Memperoleh kepastian serta perlindungan dalam melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah dipilih
- Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya
- Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik itu bank maupun non bank
- Memperoleh pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, serta lembaga - lembaga lainnya.

Adapun pembinaan tersebut seperti pendataan; fasilitas akses permodalan; penguatan kelembagaan; pembinaan serta pendampingan bimbingan teknis; dan mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.

Selain telah mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dengan mengajukan perizinan izin usaha mikro kecil ini, anda selaku pelaku usaha artinya telah menjamin keamanan usaha yang dijalankan.

Hal berbeda tentunya dirasakan oleh pelaku usaha mikro kecil yang tidak mengantongi izin usaha secara resmi.

Para Satuan Polisi Pamongpraja yang kerap bertugas untuk menertibkan usaha - usaha tanpa izin pasti menjadi momok tersendiri bagi para pelaku usaha mikro kecil.

Sementara para pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha secara resmi tidak perlu khawatir akan digusur secara paksa.

Sebetulnya pengurusan perizinan usaha untuk pelaku usaha mikro kecil bisa dilakukan melalui online. Tetapi sejak peraturan baru yang terhitung per tanggal 28 November 2018, penerbitan izin usaha mikro kecil tidak lagi melalui Online Single Submission atau OSS.

Melainkan dilakukan secara online dan manual dengan mengunggah dokumen - dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan melalui Front Office DPMTKPTSP.

Kemudahan yang diberikan pemerintah ini tak lain adalah untuk mendorong para pelaku usaha mikro kecil untuk taat pada aturan terkaitan pembuatan perizinan usaha.

Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha mikro kecil ini. Dengan patuh pada peraturan pemerintah, sebenarnya juga sebagai upaya dalam mengembangkan usaha menjadi lebih besar melalui turut serta dalam pemasaran global.

Selain itu, karena pemerintah kini tengah gencar memperhatikan usaha mikro kecil yang memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto atau disingkat PDB di Indonesia.

Di mana persentasenya mampu mencapai angka 60,34 persen di tahun 2017.

Usaha mikro kecil juga menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, dimana mampu menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Serta terbukti mampu menyerap tenaga kerja sebesar 97,22 persen di tahun 2017.

Persentase ini menunjukkan bahwa usaha mikro kecil mampu mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada di Indonesia. Dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia meningkat 50 ribu orang per Agustus 2019.

Sehingga yang mulanya 7 juta orang pada Agustus 2018, kini menjadi 7,05 juta orang. Angka yang cukup tinggi untuk jumlah pengangguran. Jadi, sudah semestinya para pelaku usaha mikro kecil ini diberikan wadah dan kemudahan dalam mengurus izin usaha serta mengembangkan usahanya.

Hal ini untuk upaya menurunkan angka pengangguran yang semakin tahun kian bertambah. Sulitnya mendapat pekerjaan bagi lulusan baru juga menjadi pendorong angka pengangguran di Indonesia sangat tinggi.

Kemudahan yang diberikan pemerintah dalam memberikan izin usaha mikro kecil menjadi langkah awal dalam mengurangi pengangguran. Sehingga para pelaku usaha diharapkan taat pada peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah ini.

Jika anda merasa terbebani dalam proses birokrasi yang rumit ketika memilih melakukan proses pengurusan izin usaha secara manual, anda bisa memilih mengurusnya melalui online.

Tetapi jika anda juga merasa kesulitan dalam memprosesnya melalui online, anda bisa menggunakan penyedia jasa pengurusan izin usaha yang kini mudah ditemui.

Mereka ini adalah penyedia jasa yang memberikan pelayanan pengurusan berbagai macam jenis izin usaha, bergantung pada badan usaha yang anda jalani.

Biasanya proses yang dibutuhkan dalam pengurusannya terbilang lebih cepat, karena pengalaman mereka dalam menangani berbagai perizinan usaha dalam berbagai bidang.

Mengenai persyaratannya, sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kantor instansi pemerintah terkait. Seperti dokumen – dokumen penting untuk menunjang keberlangsungan proses pengurusan izin usaha tersebut.

Penyedia jasa pengurusan izin usaha hanya sebagai pihak yang membantu proses perizinan usaha anda dapat berjalan lebih cepat dan mudah, serta praktis karena anda tidak perlu mengurusnya sendiri ke kantor instansi pemerintah terkait.

Banyak penyedia jasa pengurusan izin usaha yang bisa anda gunakan. Salah satunya seperti Jasa Berkah, yang telah bertahun – tahun mengurus berbagai macam jenis izin usaha.

Jasa Berkah menerima pengurusan izin usaha untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, dan Pasuruan.

Jadi, bagi anda yang mengembangkan usaha di kota - kota tersebut bisa mempercayakan Jasa Berkah sebagai pihak ketiga yang mampu mengurus izin usaha yang anda butuhkan.

Harga yang ditawarkan juga cukup terjangkau, sehingga tidak memberatkan anda sebagai pelaku usaha mikro kecil yang baru saja memulai usahanya.

Setelah memahami pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil, kini percayakan Jasa Berkah untuk mengurus perizinannya.