
Jenis Izin Usaha di Indonesia
Jenis Izin Usaha - Ada banyak hal yang perlu kita persiapkan saat akan memulai sebuah usaha. Tak hanya modal, struktural organisasi, serta pengetahuan mengenai jenis izin usaha juga diperlukan.
Bentuk dari badan usaha itu pun beragam, sebut saja seperti Perseroan Komanditer atau disebut CV, Perseroan Terbatas atau disingkat PT, dan Firma.
Tiga contoh bentuk usaha tersebut tentu memiliki ciri, fungsi, kelebihan dan kekurangan, hingga persyaratan perizinannya masing - masing.
Lebih lengkapnya mengenai jenis badan usaha mari kita simak di bawah ini:
Beragam Jenis Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Badan usaha ini adalah jenis kegiatan usaha yang modal serta manajemennya dipegang oleh satu orang.
Orang tersebut menjabat sebagai manajer atau direktur, dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Karena ia memiliki tanggung jawab penuh, dan ia mengurusi semuanya, maka ketika mendapat keuntungan, ia lah satu satunya orang yang berhak menerimanya secara penuh.
Adapun ciri ciri dari perusahaan perseorangan ini adalah sebagai berikut :
• Pemiliknya adalah perorangan
• Pengelolaannya secara terbatas atau sederhana
• Jumlah modal tidak begitu besar
• Pemilik perusahaan lah yang menentukan atas keberlangsungan hidup usaha tersebut
Meskipun nampak menjadi perusahaan kecil dan minim manajemen yang baik, tetapi perusahaan perseorangan ini memiliki kelebihan kelebihannya tersendiri, seperti :
• Mudah untuk dimulai
• Bisa dijalankan dengan modal sedikit
• Pemilik bebas dalam mengelola perusahaan
Tetapi tak dipungkiri, di samping kelebihan yang dimiliki. Tentu perusahaan perseorangan juga memiliki kekurangan, yakni:
• Kemampuan perusahaan terbatas lantaran minim sumber daya manusia dan biaya
• Manajemen yang terbilang terbatas dan sederhana
• Pemenuhan modal yang tidak mudah
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau disingkat BUMS ini merupakan salah satu jenis bentuk usaha yang didirikan serta dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Contoh dari BUMS ini adalah sebagai berikut:
- Firma
Badan usaha Firma didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal yang diperoleh Firma adalah dari anggotanya sendiri.
Sementara mengenai pembagian keuntungan dari Firma yakni dengan membagi ke anggotanya dengan perbandingan sesuai akta saat pendirian.
Ciri ciri dari Firma adalah sebagai berikut:
• Pengelolaan perusahaan penuh dilakukan oleh pendiri
• Tidak memiliki batasan tanggung jawab atas resiko yang dihadapi
• Firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Kelebihan dari badan usaha berbentuk Firma ini adalah sebagai berikut:
• Mudah didirikan serta tidak perlu banyak pesyaratan, tetapi perlu kesepakatan antara pendiri Firma
• Hanya perlu menggunakan akta di bawah tanda tangan, bukan akta formal
• Pencairan modal lebih cepat dilakukan
• Mudah untuk berkembang
Sementara kekurangan dari badan usaha berbentuk Firma ini adalah sebagai berikut:
• Para pendiri memiliki tanggung jawab yang tak terbatas jika suatu waktu menghadapi resiko
• Jika salah satu pendiri mengundurkan diri atau meninggal dunia maka perusahaan akan terancam keberlangsungan hidupnya
• Rentan terjadi konflik internal dan sulit mengalihkan posisi pimpinan
• Kesulitan saat akan menghimpun dana dalam jumlah besar, dan ketika mengikuti tender dengan jumlah tertentu
- Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan Komanditer atau CV ini adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dengan posisi salah satu pihak menjadi sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang, sementara sekutu yang lain bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV tersebut.
Adapun jenis sekutu dalam persekutuan komanditer ini dapat dipahami dalam penjelasan berikut:
• Sekutu aktif: Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin serta menjalankan perusahaan dan juga bertanggung jawab secara penuh atas perusahaan tersebut.
• Sekutu pasif: Sekutu pasif adalah anggota dari persekutuan komanditer lainnya yang hanya memberi modal, tetapi tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Meskipun demikian, mengenai urusan modal yang ditanam, dialah yang menajdi penanggung jawabnya
Ciri ciri dari persekutuan komanditer ini adalah sebagai berikut:
• Didirikan oleh minimal dua orang, dengan satu orang sebagai sekutu aktif, dan orang lainnya selaku sekutu pasif
• Sekutu aktif selaku pengurus dari persekutuan tersebut, dan bertanggung jawab atas segala resiko yang akan terjadi
• Sekutu pasif hanya sebagai penanam modal, dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Namun ia bertanggung jawab atas modal yang ditanam.
Kelebihan yang dimiliki dari persekutuan komanditer ini adalah sebagai berikut:
• Bentuk persekutuan komanditer ini sudah dikenal masyarakat, jadi sangat mudah bagi perusahaan untuk ikut dalam berbagai kegiatan yang ada
• Mudah untuk memperoleh modal karena telah dipercaya oleh lembaga keuangan seperti bank
• Biasanya dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya sehingga perusahaan jadi lebih mudah dalam berkembang
• Lebih fleksibel
• Keuntungan dibagi ke sekutu komanditer serta tidak dikenai pajak penghasilan
Sementara kekurangan yang dimiliki persekutuan komanditer ini adalah sebagai berikut:
• Proses pendiriannya terbilang rumit, karena harus melalui akta notaris serta terdaftar di departemen kehakiman
• Sulit memenangkan tender atau proyek serta kurang dilirik oleh pemilik modal karena statusnya
- Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum yang modalnya terdiri dari banyak saham. Pemiliknya adalah yang memiliki saham di perusahaan tersebut.
Ciri ciri dari Perseroan Terbatas atau PT ini adalah sebagai berikut:
• Pihak luar memiliki kewajiban sesuai dengan modal yang disetorkan
• Proses peralihan kepemimpinannya terbilang mudah
• PT tidak memiliki batas waktu
• Dapat menghimpun dana yang jumlahnya besar
• PT memiliki kebebasan dalam melakukan bermacam macam aktivitas bisnis
• Mudah dalam mencari sumber daya manusia
• Pemimpinnya bisa saja orang yang tidak memiliki saham
• Pajak yang dikenakan ganda yakni antara pajak penghasilan dan pajak deviden
Kelebihan dari PT ini adalah sebagai berikut :
• Proses peralihan kepemimpinan terbilang mudah
• Mudah dalam mendapatkan modal tambahan
• Terjamin soal kelangsungan perusahaan
• Manajemennya lebih efisien dalam mengelola sumber modal
Kekurangan dari PT ini adalah sebagai berikut:
• Dikenai pajak ganda yakni pajak penghasilan dan pajak deviden
• Proses pendiriannya dibutuhkan akta notaris dan izin khusus usaha tertentu
• Biaya dalam pendiriannya terbilang tinggi
• Pelaporan kepada pemegang saham terbilang sangat terbuka
- Yayasan
Merupakan bentuk badan usaha namun yayasan tidak mencari untung, berbeda dengan badan usaha lainnya. Sehingga kepentingannya hanyalah untuk sosial.
Ciri ciri dari Yayasan adalah sebagai berikut:
• Terbentuk atas dasar peraturan perundang undangan yang berlaku
• Dibentuk dengan cara memisahkan kekayaan pribadi milik pendiri untuk tujuan sosial dan kemanusaan, religi, serta nirlaba
• Yayasan didirikan dengan akta notaris
• Tidak ada kepemilikan serta tidak mempunyai anggota, tetapi ada pengurus atau orang yang merealisasikan tujuan Yayasan
• Pembubaran Yayasan dapat dilakukan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuannya dengan hukum, karena pailit, atau likuidasi.
Kelebihan yang dimiliki badan hukum berbentuk Yayasan adalah sebagai berikut:
• Rela untuk membantu masyarakat serta merupakan badan hukum non profit
Sementara kekurangan dari Yayasan adalah:
• Memiliki dana yang terbatas
Setelah kita mengetahui beragam dari bentuk badan usaha. Maka kini kita akan membahas mengenai jenis jenis izin usaha. Dimana izin usaha ini penting diurus ketika kita memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan.
3. Koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang anggotanya adalah orang orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya untuk prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri ciri dari Koperasi adalah sebagai berikut:
• Merupakan badan hukum dari perkumpulan orang orang
• Orang orang yang terkumpul dalam koperasi berdasarkan kesukarelaan
• Ada tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Memiliki kontribusi adil atas modal yang dibutuhkan
• Anggota mendapatkan manfaat serta resiko yang seimbang
• Kelebihan yang dimiliki dari Koperasi adalah sebagai berikut:
• Jika ada sisa dari hasil usaha Koperasi maka akan dibagikan kepada semua anggota
• Anggota adalah konsumen dan juga produsen dari Koperasi tersebut
• Anggota yang tergabung atas dasar kemauan sendiri
• Mementingkan kebutuhan anggota
Sementara kekurangan dari Koperasi adalah sebagai berikut:
• Modal yang terbatas
• Memiliki daya saing yang kecil
• Tidak semua anggota mempunya sadar berkoperasi
• Minim sumber daya manusia
Pengertian Izin Usaha
Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin yang dikeluarkan dari pihak berwenang guna penyelenggaraan suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Jenis jenis Izin Usaha
Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah izin yang diberikan ke perorangan; badan usaha; serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan wilayah yang dibutuhkan dalam kegiatan penanaman modal.
Masa berlaku dari SITU adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya. Adapun pengurusan dari SITU adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan SITU serta melampirkan izin tertulis pada tetangga sekitar lokasi kegiatan usaha dan ditanda tangani atas bukti persetujuan dan tidak keberatan dengan adanya badan usaha yang akan berdiri di lokasi tersebut.
2. Kemudian formulir tersebut disahkan oleh pejabat kelurahan serta kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
3. Mengurus formulir yang telah disetujui lurah dan camat ke kabupaten atau kotamadya untuk memperoleh SITU
4. Pengusaha atau pemohon harus melakukan registrasi ulang setiap tahunnya atas SITU yang telah didapat
5. Membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan pemerintah
Adapun persyaratan administrasi untuk mengurus SITU adalah dengan melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi bukti pelunasan PBB (1 lembar)
- Pas foto warna ukuran 3x4 (1 lembar)
- Akta pendirian badan usaha
- Surat HO (jika diperlukan)
- Surat keterangan usaha yang dikeluarkan dari lurah
- Map untuk menyimpan semua dokumen
Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP adalah izin yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang tengah melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.
Surat izin ini dikeluarkan hanya kepada pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan daerah tersebut.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat izin usaha ini diperuntukan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas sebagai berkas pendukung supaya badan usaha yang dijalaninya dapat lebih berkembang di industri.
Ada syarat khusus yang diberikan yakni badan usaha tersebut harus mempunya modal 5 sampai 200 juta rupiah.
Badan usaha yang ingin memiliki izin usaha ini harus mengurusnya dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota
Setelah usaha yang dijalaninya berkembang, maka dapat mengajukan ke kantor pelayanan perizinan terpadu tingkat I provinsi atau BPKM.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin gunanya agar sebuah badan usaha dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka dapat dikatakan bahwa badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan harus mengurus dan memiliki SIUP.
SIUP terbagi menjadi tiga macam:
- SIUP kecil: Izin usaha yang dikeluarkan untuk badan usaha yang mempunyai modal disetor serta kekayaan bersihnya di bawah 200 juta yang tidak termasuk dari tanah dan bangunan.
- SIUP menengah: Izin usaha yang dikeluarkan untuk perusahaan yang mempunya modal disetor dengan kekayaan bersih 200 hingga 500 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan.
- SIUP besar: Izin usaha yang dikeluarkan untuk perusahaan atau badan usaha yang mempunya modal disetor dengan kekayaan bersih di atas 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada pengusaha, badan usaha ataupun seseorang yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Nomor ini diperoleh dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Bagi yang melanggar maka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Nomor Register Perusahaan (NRP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NRP dan TDP adalah sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.
Sehingga wajib bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk mendaftarkan badan usahanya, dasar hukum ini ditetapkan pada Undang undang Nomor 3 Tahun 1982 mengenai kewajiban daftara perusahaan
Setelah suatu badan usaha mendapatkan NRP/ TDP maka nomor tersebut dapat dicantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi kegiatan usaha tersebut berlangsung. Biasanya Surat Keterangan Domisili Usaha ini menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain lain.
Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang adalah sebuah badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual belikan barang untuk tujuan keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha lainnya, UD juga membutuhkan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian badan usaha tersebut.
Tanda Daftar Industri (TDI)
Izin usaha industri ini diperuntukkan dalam kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta rupiah, dan tidak termasuk tanah serta bangunan.
Surat Izin Gangguan (HO)
Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada keberatan serta gangguan di lokasi badan usaha berlangsung yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Izin BPOM
Izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat obatan.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan makanan, minuman, dan obat obatan maka wajib mendaftarkan produknya ke BPOM terlebih dahulu untuk memperoleh izin ini.
Demikian jenis jenis izin usaha yang ada dan berlaku di Indonesia ini. Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau badan usaha yang ingin mendirikan serta mengembangkan usahanya untuk mengurus izin usaha yang dibutuhkan.
Manfaat Memiliki Izin Usaha
Banyak sekali manfaat dari membuat & memiliki izin usaha secara resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Antara lain:
- Sebagai sarana perlindungan hukum
- Merupakan sarana promosi
- Bukti kepatuhan badan usaha kepada aturan hukum negara
- Memudahkan badan usaha memenangkan tender atau mendapatkan proyek
- Memudahkan badan usaha lebih berkembang lagi
Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha atau badan usaha untuk tidak mengurus & melengkapi syarat mengurus surat izin ini. Jika anda merasa kesulitan dengan birokrasi yang ada dan tidak memiliki waktu untuk mengurusnya secara manual ke kantor instansi terkait anda bisa meminta penyedia jasa pengurusan perizinan usaha seperti Jasa Berkah untuk melakukannya.
Jasa Berkah adalah penyedia jasa pengurusan izin usaha terpercaya yang telah memiliki pengalaman bertahun tahun dalam mengurus berbagai izin usaha.
Prosesnya cepat dan mudah, serta menawarkan harga yang terjangkau yang disesuaikan dengan jenis izin usaha yang anda butuhkan.
