Saat anda mendirikan sebuah perusahaan ada beberapa hal yang harus anda perhatikan, termasuk mengurus surat izin tempat usaha.

Surat izin tempat usaha atau disingkat SITU merupakan sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan, perorangan, atau suatu badan usaha.

Tujuan pemberian surat izin ini adalah untuk memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayahnya yang diperlukan dalam rangka penanaman suatu modal.

Bagi siapapun pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha pada sebuah tempat di suatu wilayah harus memiliki surat izin tempat usaha ini.

Kewajiban pelaku usaha memiliki surat izin tempat usaha tertuang dalam peraturan daerah.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Jika anda ingin mengurus surat izin tempat usaha atau SITU ini maka anda harus melengkapi beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi yang nantinya akan diajukan ke petugas di kantor instansi terkait.



Adapun persyaratan surat izin ini adalah sebagai berikut :
- Foto kopi KTP pemohon (bisa pemilik, direktur, atau penanggung jawab) serta surat izin khusus bagi warga negara asing
- Surat permohonan ditempel materai Rp 6000, dan dicap perusahaan
- Foto kopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
- Foto kopi bukti penguasaan hak atas tanah, seperti sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
- Foto kopi STTS PBB serta SPPT tahun terakhir
- Persetujuan dari warga sekitar lokasi perusahaan dengan radius 200 meter dari lokasi yang diketahui oleh RT/ RW atau kepala desa/ lurah
- Surat keterangan domisili usaha

Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Setelah anda melengkapi semua dokumen yang diminta sebagai syarat administrasi nya. Maka anda dapat mengurus sura izin ini dengan prosedur sebagai berikut :
1. Melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan dan mengajukan permohonan ke Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten.
2. Melalui proses pencatatan secara administratif atas surat permohonan izin tersebut, apabila tim akan melakukan peninjauan ke lokasi tempat usaha jika diperlukan
3. Hasil dari peninjauan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyaratan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk
4. Bagi tempat usaha tertentu sebelum surat izin tempat usaha diterbitkan wajib mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang ada kaitannya dengan bidang usaha dari pemilik perusahaan atau pemohon
5. Bupati atau pejabat yang telah ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin tersebut, peninjauan lokasi tempat usaha, serta menganggap tidak ada masalah segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon
6. Surat izin tempat usaha diterbitkan setelah dinyatakan berhak untuk dikeluarkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Adapun jangka waktu diterbitkannya surat izin tempat usaha ini umumnya memakan waktu 4 sampai 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus surat izin tempat usaha ini adalah berbeda beda pada setiap daerah. Tetapi umumnya biaya per meter rata rata adalah sebesar Rp 5000.

Kewajiban Pemegang Izin Tempat Usaha

Jika SITU telah diterbitkan dan diterima oleh pemilik atau pemohon yang mengajukan, maka pemegang SITU ini memiliki kewajiban antara lain :
- Memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang tempat usaha
- Wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan
- Melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan, serta kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku

Selain memiliki kewajiban, pemegang surat izin tempat usaha juga diancam sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam hukum negara.

Adapun sanksi administrasi bagi pemegang surat izin tempat usaha yang melanggar kewajiban kewajibannya adalah sebagai berikut :
- Peringatan secara tertulis
- Pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan jika dianggap perlu
- Pencabutan SITU menjadi sanksi paling terberat yang akan dijatuhkan kepada pemegang surat izin tempat usaha yang berani melanggar aturan

Surat izin tempat usaha ini berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang jika telah melewati masa berlaku.

Adapun persyaratan untuk mengajukan perpanjangan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut :

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha

Sebelum anda datang langsung ke kantor instansi terkait untuk mengurus perpanjangan surat izin tempat usaha, lengkapi terlebih dahulu dokumen dokumen yang menjadi syarat administrasinya, yakni :
• Foto kopi IMB
• Foto kopi SITU yang lama
• Foto kopi STTS PBB serta SPPT tahun terakhir
• Foto kopi akte pendirian usaha khususnya untuk Perseroan Terbatas (PT) untuk segera melampirkan pengesahan atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum
• Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan setempat

Lama proses pengurusan perpanjangan surat izin tempat usaha ini memakan waktu hingga 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Surat izin tempat usaha ini penting diurus oleh semua pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha.

Surat izin mendirikan bangunan

Surat izin tempat usaha menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki untuk kepentingan legalitas suatu kegiatan usaha atau perusahaan.

Apabila pelaku usaha tidak memiliki berkas penting ini sebagai buktu legalitas tempat usahanya, maka akan dikenai sanksi, apalagi jika perusahaan tersebut berskala besar.

Maka peraturan resmi akan dikelaurkan oleh pemerintah setempat, sehingga mau tak mau semua pelaku usaha harus mematuhinya dan tidak boleh menyepelekannya.

Sebagaimana peraturan daerah telah menetapkan aturan mengenai kewajiban pelaku usaha memiliki surat izin tempat usaha ini.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai bagaimana sistem untuk mendapatkan surat izin tempat usaha serta informasi lainnya yang terkait dengan surat izin tersebut.

Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus surat izin tempat usaha ini. Karena prosedurnya yang terbilang mudah yakni hanya dengan mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan berkas secara lengkap, lalu akan ada tim yang memeriksa lokasi tempat usaha tersebut.

Jika telah dilakukan survey, dan SKRD telah ditetapkan, maka akan dilakukan proses izin.

Pelaku usaha atau pemohon melakukan pembayaran di kasir sejumlah yang dikenai oleh pemerintah setempat. Dan penyerahan izin jika telah diterima dan diterbitkan.



Perlu diketahui selain surat izin tempat usaha atau SITU ada beragam jenis izin usaha lainnya yang juga harus dimiliki oleh pelaku usaha sesuai kebutuhannya.

Di antaranya adalah seperti berikut ini :

Surat izin prinsip

Surat izin prinsip atau disingkat SIP adalah surat izin yang diperuntukkan pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.

Surat izin prinsip ini diterbitkan hanya kepada badan usaha atau pengusaha yang bisa memajukan daerah tersebut.

Surat izin usaha industri

Surat izin usaha industri atau disingkat SIUI sesuai namanya adalah untuk pengusaha menengah kecil di bidang industri yang ingin memiliki legalitas mengenai kegiatan usahanya secara sah.

Tidak semua badan usaha bisa mengurus surat izin ini, karena hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang mempunyai modal Rp 5 sampai Rp 200 juta.

Anda bisa mengurus surat izin ini ke kantor pelayanan perizinan terpadu pada tingkat II kabupaten atau kota.

Kemudian jika usaha yang anda jalani di bidang industri ini telah berkembang, anda dapat mengajukan ke kantor pelayanan perizinan terpadu tingkat I pada provinsi atau BPKM.

Surat izin usaha perdagangan

Ada pula surat izin usaha perdagangan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha atau badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan.

Dimana surat izin usaha perdagangan atau SIUP ini terbagi menjadi tiga jenis yakni SIUP kecil yang merupakan untuk badan usaha dengan modal di bawah 200 juta.

SIUP menengah yang mana memiliki modal disetor dengan kekayaan bersih Rp 200 sampai Rp 500 juta.

Serta SIUP besar yang mana modal disetornya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Nomor pokok wajib pajak

Hal lain yang menjadi pendukung surat izin usaha dalam menjalani kegiatan usaha adalah harus memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

NPWP ini diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah pelaku usaha sebagai wajib pajak.

Nomor register perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki NRP dan TDP ini tertuang dalam undang undang nomor 3 tahun 1982 terkait kewajiban daftar perusahaan.

Dimana NPR dan TDP ini merupakan sebuah dokumen yang menjelaskan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar di lembaga terkait.

Anda selaku pelaku usaha bisa mencantumkan nomor yang telah diterima di papan nama perusahaan anda supaya dapat dilihat oleh publik.

Surat keterangan domisili usaha

Surat keterangan domisili usaha atau SKDU ini akan diperlukan sebagai pernyataan bahwa lokasi tempat usaha yang anda jalani jelas pada alamat yang dimaksud.

Anda bisa mengurusnya dan akan diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan di lokasi tempat usaha anda jalani.

Biasanya SKDU ini jadi dokumen pelengkap ketika anda akan mengurus surat izin usaha lainnya.

Izin usaha dagang

Izin usaha dagang menjadi dokumen penting yang harus dimiliki juga khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang dagang.

Fungsinya sebagai bukti sah atas pendirian badan usaha yang anda jalani.

Atau biasa disingkat IMB menjadi dokumen penting lainnya yang harus dilengkapi apabila anda mendirikan sebuah perusahaan.

Izin IMB ini diperuntukkan bagi seseorang, sekelompok orang atau badan usaha yang akan membangun sebagai bentuk memanfaatkan ruang sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Tanda daftar industri

Apabila anda menjalani badan usaha jenis industri dalam kelompok industri kecil yang besaran investasinya sekitar Rp 5 hingga Rp 200 juta maka anda harus mengurus tanda daftar industri ini.

Perlu diketahui bahwa besaran investasi tersebut dihitung tidak termasuk tanah dan bangunan.

Surat izin gangguan

Surat izin gangguan alias HO ini menjadi sebuah tanda bahwa tidak ada keberatan serta gangguan dari warga sekitar di lingkungan tempat usaha berlangsung.

Surat izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha pada daerah tingkat II.

Izin BPOM

Apabila anda mendirikan sebuah badan usaha yang ada kaitannya dengan produk makanan, minuman, serta obat obatan maka anda harus melengkapi dokumen dengan surat izin BPOM ini.

Dimana surat izin BPOM ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat obatan.

Dengan mengetahui beragam jenis surat izin usaha maka anda dapat melengkapi dokumen sesuai dengan kebutuhan badan usaha atau perusahaan yang anda dirikan.

Memiliki surat izin usaha termasuk surat izin tempat usaha menjadi pegangan kuat secara sah di mata hukum negara yang bisa anda gunakan sewaktu waktu.

Dengan memiliki surat izin usaha maka anda sama seperti melindungi perusahaan anda dari hal yang tidak diinginkan, misalnya saja kena penggusuran secara paksa karena anda tidak memiliki surat izin tempat usaha.

Anda juga menjadi pelaku usaha yang patuh dengan aturan negara apabila mengurus semua surat izin usaha yang diperlukan.

Karena kewajiban pelaku usaha untuk mengurus segala surat izin usaha ini tertuang jelas dalam undang undang terkait, dan dijelaskan pula mengenai sanksi yang akan didapat pelaku usaha apabila melanggarnya.

Hampir semua jenis badan usaha membutuhkan untuk memiliki surat izin usaha, adapun mengenai beragam jenis badan usaha dapat kita simak di bawah ini :

Perusahaan perseorangan : Badan usaha ini merupakan jenis kegiatan usaha yang memiliki modal dan manajemennya dipegang oleh satu orang.

Sehingga dapat dikatakan bahwa orang tersebut bisa merangkap menjadi pemilik, manajer, atau direktur. Dan dia lah yang memiliki tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalaninya. Serta dia pula yang akan menanggung resiko atas kegaitan usahanya tersebut.

Firma : Berbeda dengan perusahaan perseorangan, Firma didirikan oleh dua orang atau lebih. Dimana semua anggotanya tersebut memiliki tanggung jawab atas perusahaan.

Persekutuan komanditer (CV) : CV menjadi salah satu bentuk usaha yang paling banyak dikenal di masyarakat. Banyak orang yang sengaja mendirikan CV ini karena terbilang lebih mudah prosesnya.

CV didirikan oleh dua orang atau lebih dengan posisi sebagai sekutu komanditer dan sekutu lainnya yang memiliki kekuasaan untuk bertindak mengurus CV.

PT : Selain CV, PT juga menjadi badan usaha yang banyak didirikan di Indonesia. Yang mana pemiliknya adalah yang memiliki saham di perusahaan tersebut.

Semua badan usaha yang disebutkan di atas wajib mengurus surat izin usaha terkait dengan perusahaannya.

Anda bisa langsung megunjungi kantor instansi terkait untuk mengurus surat izin usaha yang anda butuhkan. Atau jika anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, anda bisa meminta orang lain mengurusnya dengan membekalinya dengan surat kuasa.

Di jaman teknologi yang semakin canggih saat ini banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa perusahaan yang melayani pengurusan perizinan usaha seperti Jasa Berkah.

Dengan memakin layanan Jasa Berkah, anda bisa mendapatkan surat izin usaha yang anda butuhkan misalnya izin tempat usaha dengan mudah dan praktis tanpa harus repot mondar mandir ke kantor instansi terkait.

Jasa Berkah menawarkan berbagai paket sesuai dengan surat izin usaha yang anda perlukan dengan harga terjangkau dan pelayanan maksimal secara profesional termasuk dalam mengurus surat izin tempat usaha yang anda butuhkan.